BeritaDaerah

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur Tegas Minta Komisi Pemberantasan Korupsi RI Tangkap Para Pelaku Dugaan Perampokan Dana Desa 2017

307
×

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur Tegas Minta Komisi Pemberantasan Korupsi RI Tangkap Para Pelaku Dugaan Perampokan Dana Desa 2017

Sebarkan artikel ini

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur Tegas Minta Komisi Pemberantasan Korupsi RI Tangkap Para Pelaku Dugaan Perampokan Dana Desa 2017

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua dengan tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kiranya mengambil alih kasus dugaan kuat Perampokan Dana Desa 2017 yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah, karena sampai saat ini para pelaku masih enak berkeliaran sementara kasus sudah bertahun-tahun bergulir di meja para penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara tapi tak satupun dari sejumlah yang di duga kuat terlibat terkesan masih di pelihara,”ungkapnya.

Dimana Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua menjelaskan, bahwa perkara dugaan kuat Perampokan Dana Desa yang terjadi pada tahun 2017 silam itu adalah sebuah tindakan perampokan yang di duga kuat di lakukan secara berjamaah dan sestimatis itulah fakta yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Padahal kata Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua hal tersebut telah melanggar ketentuan pokok Undang-Undang berdasarkan uarain UU tindak pidana korupsi :

1). Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2). Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3). Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada Kelangkaan, Babinsa Cek Ketersedian Gas LPG Bersubsidi

Faktanya hal tersebut terbukti berdasarkan laporan polisi sesuai yang terlampir :

a. Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017,

c. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018,

e. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019,

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.

Kepada media ini Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua tegas minta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera menangani perkara sejumlah Kasus Korupsi dugaan Perampokan Dana Desa yang di duga kuat terjadi secara sestimatis di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017 silam.

“Segera menangkap para pelaku karena selama kurang lebih 8 tahun hingga sampai saat ini masih asik berkeliaran seakan tidak punya dosa apa-apa di tambah para penegak hukum di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara terkesan hanya membiarkan tak satupun dari pelaku terjerat hukum”

Apalagi kata Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua bahwa dugaan kuat kasus itu sangat jelas telah terjadi kasus perkara Dugaan Perampokan Dana Desa 2017 yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah yang terjadi di Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp. 4.010.000.000,00.

Yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan faktanya lagi hal tersebut terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam, namun entah kenapa sampai saat ini perkara tersebut seakan bukan sebuah perkara hukum, “tegas. La Omy La Tua (Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur).

Baca Juga :  Diduga Mafia BBM Marak di Kota Cimahi , Solar Subsidi Untuk Rakyat Di tilap Buat Industri

Ironisnya salah satu terduga pada tahun 2017, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswati Toib Koten berperan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan bahakan dirinya saat itu berperan sebagai teler di Bank BRI namun faktanya yang bersangkutan entah kenapa hingga sampai saat ini tak tersentuh hukum yang mana ini adalah merupakan ujian besar para penegak hukum.

Padahal sangat jelas bahwa dalam Undang-undang perkara Korupsi sangat jelas bahwa :

Berdasarkan amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dan juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004. apalagi itu adalah perkara tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua juga berharap pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait perkara ini sebagai penegak Hukum Pemberantasan Korupsi, agar kiranya segera melakukan penangkapan serta penetapan tersangka terhadap para tersangka perampokan Dana Desa yang terjadi kurang lebih dari total di 71 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu agar para penegak hulum tidak terkesan mati suri dan para pelaku tidak terkesan terpelihara oleh penegak hukum yang ada di Wilayah Provinsi Maluku Utara,”tutupnya.

Baca Juga :  Babinsa Musuk Kompak Dengan Ibu PKK

(Tim Investigasi Wilayah Indonesia Timur ****/Tim Investigasi Wilayah Provinsi Maluku Utara ***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *