FotobDokumentasi : Pembongkaran Gedung RSUD Bobong yang Baru Berumur 3 Tahun
Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, secara tegas meminta jajaran penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta seluruh aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara, untuk segera menindaklanjuti dan mengusut secara mendalam dugaan kuat adanya kasus korupsi pada proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, ungkapnya.
Dimana Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum ini mencuat setelah informasi diterima bahwa pembangunan gedung RSUD yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu senilai sekitar Rp7,9 miliar, diduga kuat telah merugikan keuangan negara secara besar-besaran. Yang lebih memprihatinkan, gedung tersebut justru telah dibongkar total padahal baru berumur sekitar tiga tahun sejak selesai dibangun, tuturnya.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diperoleh informasi bahwa pihak yang memerintahkan pembongkaran gedung RSUD Bobong adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly, S.Ag., yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu” ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menegaskan, pembongkaran gedung yang masih tergolong baru tersebut merupakan perbuatan yang diduga melanggar hukum dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“Membongkar total gedung RSUD yang baru berumur sekitar tiga tahun, padahal dibangun dengan anggaran hampir 8 miliar rupiah dari uang rakyat, itu bukan sekadar kebijakan di balik itu diduga kuat ada penyimpangan Aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, justru dirusak dan dibuang begitu saja. Ini sangat memilukan,” ujar La Omy La Tua dalam pernyataannya, Selasa (13/10/2026).
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga kembali mempertanyakan alasan mendesaknya pembongkaran gedung tersebut jika bangunan tersebut masih layak digunakan.
Jika memang terdapat cacat pembangunan atau masalah teknis, seharusnya dilakukan perbaikan, bukan pembongkaran total yang menghilangkan bukti dan membuang anggaran yang sudah dikeluarkan daerah.
Sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab adalah :
a). Apakah gedung tersebut dibangun dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak sehingga harus dibongkar dalam waktu yang sangat singkat?
b). Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek pembangunan gedung tersebut?
c). Mengapa pembongkaran dilakukan secara paksa dan total, bukannya diperbaiki? Bukankah hal itu justru berpotensi menghilangkan barang bukti dari dugaan kejahatan?
d). Apakah terdapat kajian teknis dan hukum yang sah sebelum diputuskan pembongkaran total gedung bernilai miliaran rupiah tersebut?
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, menyayangkan, hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk memeriksa kasus ini.
“Sampai detik ini, kami melihat para penegak hukum seolah-olah diam dan terkesan bisu. Padahal kerugiannya sudah nyata, bangunannya sudah hilang, dan uang rakyat miliaran rupiah diduga telah terbuang sia-sia. Ini bukan hal kecil terkait pembongkaran secara paksa karena bangunan itu adalah hak seluruh masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu,” tambahnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga tak luput menyoroti DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai seakan “mati suri” dalam kasus ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga meminta DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak diam saja soal kasus korupsi dan pembongkaran sepihak gedung RSUD ini. Itu terjadi di depan mata. Tugas DPRD ada fungsi pengawasan, bukan malah seperti orang bisu yang tak tahu bicara,” tegasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, secara resmi mendesak :
1). KPK RI segera menindaklanjuti informasi dugaan korupsi pembangunan RSUD Bobong mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
2). Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah Provinsi Maluku Utara segera membuka penyelidikan resmi terkait dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara,
3). Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan BPK Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit investigatif untuk mengungkap transparansi penggunaan anggaran tersebut.
4). Seluruh pihak yang mengetahui fakta di lapangan diharapkan tidak takut untuk memberikan keterangan guna mengungkap kebenaran.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi fakta bahwa gedung baru 3 tahun langsung dibongkar total dengan anggaran hampir 8 miliar itu sangat janggal dan patut diusut tuntas. Jangan sampai kebenaran ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu dan berhak mendapat penjelasan yang jelas,” pungkas La Omy La Tua.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menjadi saksi masyarakat apabila diperlukan dalam proses hukum dan selanjutnya jika ada masyarakat yang memiliki informasi terkait pembangunan maupun pembongkaran gedung RSUD Bobong diharapkan dapat menyampaikannya kepada pihak berwenang agar kasus ini tidak berakhir bungkam, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Liputan Wartawan Media Investigasi.net






