Ketua Investigasi Nasional LPKN Minta Kejaksaan Negri Pultab Tangkap Direktur Perusda Terkait Dugaan Kuat Korupsi Dana 1,5 Miliar
Mediainvestigasi.net–Taliabu Maluku Utara, Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua degan tegas meminta Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu yang baru Nurwinardi,.SH,.MH, serta seluruh penegak hukum tangkap dan proses hukum Direktur Perusda Kabupaten Pulau Taliabu HMKD yang di duga kuat telah melakukan perampokan Dana Perusda kurang lebih 1,5 miliar hal itu terbukti berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020/2021. yang lalu.
Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua juga meminta seluruh penegak hukum di wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara khususnya di wilayah penegakan hukum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu jagan hanya buang wacana untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut apalagi kasus tersebut tak lagi menjadi rahasia umum.
Yang mana kata Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua menjelaskan bahwa kasus tersebut sangat jelas telah merugikan Keuagan Negara/Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan hasil Investigasi di lapangan menemukan Fakta terkait Anggaran penyataan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kepada PT.TJM sebesar Rp 1,5 miliar yang dibayarkan melalui SP2D Nomor : 00445/SP2D/4.01.15.01/2020 tanggal 6 Mei 2020 itu telah terbukti jelas menjadi temuan BPK RI sehinggah degan hal tersebut sehinggah para penegak hukum khususnya Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu segra melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusda Kabupaten Pulau Taliabu HMKD agar tidak terkesan hanya menjadi wacana isu belaka.
Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua juga tegas mengatakan bahwa Direktur Perusda Kabupaten Pulau Taliabu HMKD sangat jelas bahwa perbuatannya telah merugikan Keuagan Negara/Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor : 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021, tanggal 12 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020.
Parahnya lagi disebutkan, pihak PT. TJM dan HMKD selaku Direktur Perusda Kabupaten Pulau Taliabu tidak menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu sehinggah nilai aset, kewajiban ekuitas laba maupun kerugian perusahaan namun anehnya sampai saat ini tidak diketahui sama sekali.
Menanggapi soal temuan BPK RI atas dana pernyataan modal senilai Rp 1,5 miliar tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua, tegas meminta penegak hukum menangkap serta menetapkan tersangka direktur perusda pulau taliabu HMKD sebagai pihak PT. TJM yang mengelola serta penanggung jawab Perusahan daerah tersebut agar dapat mempertanggungjwabkan.
Apalagi sangat jelas bahwa hal itu ada temuan BPK, jadi pihak Perusda harus bertanggungjawaban terhadap temuan tersebut, apalagi ada kerugian negara anehnya, lagi Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua juga tegas mengatakan bahwa selama ini, , PT. TJM tidak menyusun rencana bisnis, bahkan Rapat Umum Pegang Saham (RUPS) diduga kuat tidak pernah dilakukan.
Sehingga ada keanehan terkait penyertaan modal tapi orientasi pemanfaatannya tidak terarah, karena tidak ada penyusunan rencana bisnis oleh BUMD/Perusda sebagai strategi bisnis dalam mengelola modal penyertaan, tegas, La Omy La Tua.
Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua juga menyarankan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu agar perusda dibubarkan saja apalaggi terbukti sampai saat ini tidak ada manfaat sama sekali untuk Daerah, malah menjadi beban APBD, tuturnya.
Terkait hal tersebut Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua kiranya Kejaksaan Negri Pulau Taliabu segra menangkap direktur perusda pulau taliabu HMKD sebagai pihak PT. TJM serta para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan perampokan dana pernyataan modal senilai Rp 1,5 miliar apalagi terkait temuan saat itu BPK RI Perwakilan Malut sangat jelas dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara saat itu juga menjelaskan terkait dugaan penyalagunaan dana penyertaan modal tersebut, Direktur PT. TJM HMK saat itu tidak berada di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Indonesia LPKN Investigasi Indonesia (Nasional), La Omy La Tua juga berharap agar kiranya kasus dugaan perampokan dana pernyataan modal senilai Rp 1,5 miliar ini menjadi agenda Khusus Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu yang baru Nurwinardi,.SH,.MH, tutupnya.
(Tim Investigasi Indonesia Nasional ****).