Berita

Pria di Soppeng Ditangkap dengan Sabu 1,7 Gram, Polisi Dalami Jaringan Peredarannya

61
×

Pria di Soppeng Ditangkap dengan Sabu 1,7 Gram, Polisi Dalami Jaringan Peredarannya

Sebarkan artikel ini

Pria di Soppeng Ditangkap dengan Sabu 1,7 Gram, Polisi Dalami Jaringan Peredarannya

 

Laporan: Amiluddin.

SOPPENG –Mediainvestigasi.net- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial SF (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. SF ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sentral, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (19/6/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap diduga dijadikan lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos., melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak melakukan penindakan dan mengamankan SF. Dari hasil penggeledahan badan serta pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan tiga saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,7 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SF mengakui barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang dinilai berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga melengkapi berkas penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Teaser: Berawal dari laporan warga, Satresnarkoba Polres Soppeng menangkap seorang pria di Lapajung dan menyita tiga saset sabu seberat 1,7 gram. Polisi kini memburu kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.(Red)*