Foto Dokumentasi Istimewa : La Omt La Tua (Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Nasional).
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Nasional, La Omy La Tua, mengutuk keras tindakan oknum guru Siska Andayani, S.Pd. yang seharusnya menjadi contoh teladan buat siswa yang merupakan generasu penerus bangsa malah menyuruh 7 siswa SD Negri Taliabu Barat makan tanah pece yang ada di areal sekolah.
Dimana Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Nasional, La Omy La Tua, secara tegas mengatakan bahwa perbuatan tidak terpuji yang di lakukan oleh oknum guru, Siska Andayani, S.Pd. tak seharusnya berucap hal yang tak pantas pada murid-muridnya apalagi menyuruh makan tanah pece apalagi itu ungkapan yang tidak manusiawi, tegasnya.
“Apalagi hal tersebut membuat reksi sejumlah wali murid mendatangi sekolah untuk meluapkan protes keras lantaran tak terima anak-anak mereka di suruh oleh oleh oknum guru di Sekolah SD Negri Bobong Kecamatan Taliabu Barat, Siska Andayani, S.Pd, makan kotoran seperti tanah pece”
Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Nasional, La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa tindakan serte perbuatan yang di lakukan oleh oknum guru Siska Andayani, S.Pd, adalah pelanggaran etika, tapi juga dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang berpotensi meninggalkan trauma mendalam serat dinilai mencoreng wajah pendidikan dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lingkungan sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ketua Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Nasional, La Omy La Tua, juga tegas minta Bupati Kabupaten Pulau Taluabu, Sashabila Widya L Mus, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Damrudin Rahman kiranya oknum guru, Siska Andayani, S.Pd di beri hukuman berat berupa sanksi jabatan atau mutasi.
Apalagi tindakan yang di lakukan oleh oknum guru, Andayani, S.Pd, merupakan pelanggaran, yang membuat mental secara fisik apalagi menyruh memakan kotoran seperti tanah pece terhadap siswa, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Selain pidana, guru tersebut berisiko diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik pendidik, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD,












