Kemendagri dan Pemkab Purworejo Bahas Penguatan Mekanisme Kamus Pokir dalam Penyusunan RKPD

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan Pemerintah Kabupaten Purworejo membahas mekanisme kamus Pokir dalam penyusunan RKPD. (Dok. Bina Bangda)

Kunjungan Pemerintah Kabupaten Purworejo membahas mekanisme kamus Pokir dalam penyusunan RKPD. (Dok. Bina Bangda)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Purworejo guna membahas mekanisme kamus Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Senin (11/5). Kegiatan dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat PEIPD Lantai 3 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Rapat dipimpin Direktur PEIPD, Iwan Kurniawan serta dihadiri jajaran Direktorat PEIPD, Tim SIPD Bagian Perencanaan, serta Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Suranto.

Pada pembahasan, disepakati bahwa Pokir DPRD harus berasal dari hasil reses dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Aspirasi masyarakat, termasuk di bidang kesenian dan kebudayaan seperti wayang, tetap dapat diakomodasi sepanjang sesuai ketentuan dan prioritas pembangunan daerah.

Direktur PEIPD, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya penyusunan Pokir yang terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah. “Pokir harus dirumuskan dalam bentuk kegiatan dengan sasaran yang jelas, serta terintegrasi dengan RPJMD, Renstra OPD, dan prioritas pembangunan daerah agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata Iwan.

Iwan mengatakan proses verifikasi dan penyaringan usulan Pokir juga perlu terus dilakukan agar jumlah usulan dapat mengerucut sesuai kebutuhan prioritas pembangunan daerah.

“Konsistensi penerapan mekanisme Pokir di seluruh daerah juga dinilai penting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Iwan.

Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa proses penyusunan pokir Tahun 2027 telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan jumlah awal sekitar 3.500 usulan. Setelah melalui tahapan penyaringan, usulan tersebut mengerucut menjadi 51 muatan pokir prioritas.

Namun demikian, implementasi SIPD Perencanaan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain pengisian kamus pokir yang belum akurat dan kelengkapan dokumen reses yang belum sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pasca ISWMP 2027, Kemendagri Dorong Keberlanjutan Pengelolaan Sampah di Daerah

Inspektorat Kabupaten Purworejo juga menyampaikan bahwa istilah “kamus Pokir” tidak secara eksplisit tercantum pada Permendagri Nomor 86 sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme dengan regulasi yang berlaku.

Rapat juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Tim RKPD dalam menerjemahkan bahasa pokir menjadi program dan kegiatan yang sesuai nomenklatur perencanaan daerah.

Secara teknis, usulan Pokir juga perlu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kamus usulan sebelum diinput ke SIPD guna memastikan kesesuaian kewenangan perangkat daerah dan kelengkapan data dukung.

Melalui pertemuan ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo sepakat untuk memperkuat mekanisme penyusunan kamus Pokir, mengoptimalkan peran Tim RKPD, serta menyesuaikan implementasi SIPD Perencanaan agar semakin selaras dengan RPJMD, RKPD, dan ketentuan Permendagri Nomor 86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Nasional Pemberdayaan: Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045
Rakor Bappeda se-Bali 2026 Tekankan Perencanaan Berbasis Data
Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir
Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017
Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah
Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung
Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Dialog Nasional Pemberdayaan: Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Rakor Bappeda se-Bali 2026 Tekankan Perencanaan Berbasis Data

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah

Berita Terbaru