Menu

Mode Gelap

Bina Bangda

Kemendagri dan Pemkab Purworejo Bahas Penguatan Mekanisme Kamus Pokir dalam Penyusunan RKPD

badge-check


					Kunjungan Pemerintah Kabupaten Purworejo membahas mekanisme kamus Pokir dalam penyusunan RKPD. (Dok. Bina Bangda) Perbesar

Kunjungan Pemerintah Kabupaten Purworejo membahas mekanisme kamus Pokir dalam penyusunan RKPD. (Dok. Bina Bangda)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Purworejo guna membahas mekanisme kamus Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Senin (11/5). Kegiatan dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat PEIPD Lantai 3 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Rapat dipimpin Direktur PEIPD, Iwan Kurniawan serta dihadiri jajaran Direktorat PEIPD, Tim SIPD Bagian Perencanaan, serta Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Suranto.

Pada pembahasan, disepakati bahwa Pokir DPRD harus berasal dari hasil reses dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Aspirasi masyarakat, termasuk di bidang kesenian dan kebudayaan seperti wayang, tetap dapat diakomodasi sepanjang sesuai ketentuan dan prioritas pembangunan daerah.

Direktur PEIPD, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya penyusunan Pokir yang terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah. “Pokir harus dirumuskan dalam bentuk kegiatan dengan sasaran yang jelas, serta terintegrasi dengan RPJMD, Renstra OPD, dan prioritas pembangunan daerah agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” kata Iwan.

Iwan mengatakan proses verifikasi dan penyaringan usulan Pokir juga perlu terus dilakukan agar jumlah usulan dapat mengerucut sesuai kebutuhan prioritas pembangunan daerah.

“Konsistensi penerapan mekanisme Pokir di seluruh daerah juga dinilai penting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Iwan.

Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa proses penyusunan pokir Tahun 2027 telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan jumlah awal sekitar 3.500 usulan. Setelah melalui tahapan penyaringan, usulan tersebut mengerucut menjadi 51 muatan pokir prioritas.

Namun demikian, implementasi SIPD Perencanaan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain pengisian kamus pokir yang belum akurat dan kelengkapan dokumen reses yang belum sesuai ketentuan.

Inspektorat Kabupaten Purworejo juga menyampaikan bahwa istilah “kamus Pokir” tidak secara eksplisit tercantum pada Permendagri Nomor 86 sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme dengan regulasi yang berlaku.

Rapat juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Tim RKPD dalam menerjemahkan bahasa pokir menjadi program dan kegiatan yang sesuai nomenklatur perencanaan daerah.

Secara teknis, usulan Pokir juga perlu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kamus usulan sebelum diinput ke SIPD guna memastikan kesesuaian kewenangan perangkat daerah dan kelengkapan data dukung.

Melalui pertemuan ini, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo sepakat untuk memperkuat mekanisme penyusunan kamus Pokir, mengoptimalkan peran Tim RKPD, serta menyesuaikan implementasi SIPD Perencanaan agar semakin selaras dengan RPJMD, RKPD, dan ketentuan Permendagri Nomor 86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Transisi Pendanaan Program ATM Pasca Hibah Global Fund

7 Mei 2026 - 20:06 WIB

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskina

6 Mei 2026 - 16:32 WIB

Trending di Bina Bangda