BeritaDaerahKriminal

Kembali Terjadi Penyerobotan Lahan Warga Di Lakukan Oleh PT Kalpika Wanatama Penegak Hukum Tak Boleh Diam

697
×

Kembali Terjadi Penyerobotan Lahan Warga Di Lakukan Oleh PT Kalpika Wanatama Penegak Hukum Tak Boleh Diam

Sebarkan artikel ini

Kembali Terjadi Penyerobotan Lahan Warga Di Lakukan Oleh PT Kalpika Wanatama Penegak Hukum Tak Boleh Diam

Foto Dokumentasi : Lahan Milik Masyarakat Desa Dofa Yang Terletak Di Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur. 

Taliabu Timur Maluku Utra, Media Investigasi.net, Masyarakat Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur kembeli keluhkan PT. Kalpika Wanatama yang di duga kuat telah melakukan penyorobotan degan secara sengaja menggusur lahan membuat galian saluran air (Gol) sepanjang ratusan meter lebar 2 meter di lakukan tampa ijin dari pemilik lahan, terjadi pada hari Jumat tanggal, 23 April 2025, unkap sumber terpecaya.

Dimana sumber yang engan mau menyebutkan namanya pada publik menjelaskan kornologinya bahwa pada hari jumat tanggal, 23 April 2025, dirinya telah mendapat informasih dari warga masyarakat, Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu bahwa pihak, PT. Kalpika Wanatama telah melakukan penyorobotan lahan milik masyarakat Desa Dofa yang terletak di Desa Samuya, tuturnya.

Atas perbuatan tindakan ilegal yang di lakukan oleh pihak, PT. Kalpika Wanatama, ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah atas pembuatan menggali  parit/got seluas 2 M, tanpa kordinasi atau pemberitahuan awal pada pemilik lahan.

Tindakan ilegal yang lakukan oleh pihak, PT. Kalpika Wanatama
di khawatirkan akan berdampak pada tanaman pohon kelapa pemilik dan  abrasi terjadi di wilayah tersebut itu juga adalah kelalaian pihak perusahaan, yang telah melakukan penyorobotan/sabotase lahan pemilik, ujar. sumber.

Untuk membuktikan bahwa ada tindakan ilegal yang di lakukan oleh pihak perusahaan, PT. Kalpika Wanatama, sumber beserta sejumlah keluarga pemilik lahan langsung turun lapangan, Pada hari Jumat tgl 25 April 2025, dan langsung melakukan pengecekan di lokasi ternyata itu benar  seperti informasi yang mereka dapatkan di lapangan bahwa, PT. Kalpika Wanatama telah melakukan tindakan ilegal menggusur lahan milik warga tampa ijin, tegasnya.

Kepada Media Investigasi.net, melalui via tlpn whattsap, sumber terpercaya juga menjelaskan bahwa warga Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, saat itu juga ada upaya duduk mediasi, dari pihak korban minta 30 JT atas pengrusakan lahan miliknya namun aneh bin ajaib ada penyampaian menarik dari pihak perusahaan PANE selaku Menejer kem  melalui Humas perusahaan a.n Dudi.

Menyampaikan bahwa pihak perusahaan PT. Kalpika Wanatama, tidak menyiapkan Dana untuk ganti rugi lahan yang mereka sudah rusak, serta tanaman milik warga masyarakat Desa Dofa Kecamatan Mangoli Timur  yang terletak di Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, tegasnya.

Degan hal tersebut sumber menyatakan bahwa atas tindakan brutal yang secara sengaja di lakukan oleh pihak PT. Kalpika Wanatama, menggusur lahan milik warga tampa ijin degan tegas dirinya meminta agar  pihak terkait, dapat melakukan peninjauan kembali atas kelalaian yang telah di lakukan agar memenuhi rasa keadilan.

Secara tegas sumber juga minta pihak penegak hukum agar menangkap para pelaku yang terlibat dari pihak perusahaan, PT. Kalpika Wanatama, untuk dapat bertanggung jawab penuh  jika tidak kami dan keluarga besar kami selaku pemilik lahan yang di korbankan akan datang ke pihak perusahaan untuk boikot seluruh aktivitasnya jika bila permasalahan ini belum tuntas, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *