Foto Dokumentasi : Lahan Milik Masyarakat Desa Dofa Yang Terletak Di Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur.
Taliabu Timur Maluku Utra, Media Investigasi.net, Masyarakat Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur kembeli keluhkan PT. Kalpika Wanatama yang di duga kuat telah melakukan penyorobotan degan secara sengaja menggusur lahan membuat galian saluran air (Gol) sepanjang ratusan meter lebar 2 meter di lakukan tampa ijin dari pemilik lahan, terjadi pada hari Jumat tanggal, 23 April 2025, unkap sumber terpecaya.
Dimana sumber yang engan mau menyebutkan namanya pada publik menjelaskan kornologinya bahwa pada hari jumat tanggal, 23 April 2025, dirinya telah mendapat informasih dari warga masyarakat, Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu bahwa pihak, PT. Kalpika Wanatama telah melakukan penyorobotan lahan milik masyarakat Desa Dofa yang terletak di Desa Samuya, tuturnya.
Atas perbuatan tindakan ilegal yang di lakukan oleh pihak, PT. Kalpika Wanatama, ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah atas pembuatan menggali parit/got seluas 2 M, tanpa kordinasi atau pemberitahuan awal pada pemilik lahan.
Tindakan ilegal yang lakukan oleh pihak, PT. Kalpika Wanatama
di khawatirkan akan berdampak pada tanaman pohon kelapa pemilik dan abrasi terjadi di wilayah tersebut itu juga adalah kelalaian pihak perusahaan, yang telah melakukan penyorobotan/sabotase lahan pemilik, ujar. sumber.
Untuk membuktikan bahwa ada tindakan ilegal yang di lakukan oleh pihak perusahaan, PT. Kalpika Wanatama, sumber beserta sejumlah keluarga pemilik lahan langsung turun lapangan, Pada hari Jumat tgl 25 April 2025, dan langsung melakukan pengecekan di lokasi ternyata itu benar seperti informasi yang mereka dapatkan di lapangan bahwa, PT. Kalpika Wanatama telah melakukan tindakan ilegal menggusur lahan milik warga tampa ijin, tegasnya.
Kepada Media Investigasi.net, melalui via tlpn whattsap, sumber terpercaya juga menjelaskan bahwa warga Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, saat itu juga ada upaya duduk mediasi, dari pihak korban minta 30 JT atas pengrusakan lahan miliknya namun aneh bin ajaib ada penyampaian menarik dari pihak perusahaan PANE selaku Menejer kem melalui Humas perusahaan a.n Dudi.
Menyampaikan bahwa pihak perusahaan PT. Kalpika Wanatama, tidak menyiapkan Dana untuk ganti rugi lahan yang mereka sudah rusak, serta tanaman milik warga masyarakat Desa Dofa Kecamatan Mangoli Timur yang terletak di Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, tegasnya.
Degan hal tersebut sumber menyatakan bahwa atas tindakan brutal yang secara sengaja di lakukan oleh pihak PT. Kalpika Wanatama, menggusur lahan milik warga tampa ijin degan tegas dirinya meminta agar pihak terkait, dapat melakukan peninjauan kembali atas kelalaian yang telah di lakukan agar memenuhi rasa keadilan.
Secara tegas sumber juga minta pihak penegak hukum agar menangkap para pelaku yang terlibat dari pihak perusahaan, PT. Kalpika Wanatama, untuk dapat bertanggung jawab penuh jika tidak kami dan keluarga besar kami selaku pemilik lahan yang di korbankan akan datang ke pihak perusahaan untuk boikot seluruh aktivitasnya jika bila permasalahan ini belum tuntas, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.






