Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Kasus perampokan Dana Desa yang melibatkan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang mana awalnya pada tahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Telah menetapkan Harnono La Yai Kepala Desa Losseng, Taliabu Timur Selatan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ADD dan DD di Tahun Anggaran 2020-2021 yang hinggah sampai saat ini masih menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang di nahkodai oleh Alfred Tasik Polullungan,.SH,.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu Ahmad Za’im S.H
yang di dampingi langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Nazamudin,.SH saat ini kembali menetapkan tersangka oknum Kepala Desa Galebo, berinisial (Z) Dugaan Tindak Pidana Korupsi perampokan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Dana (DD) Galebo Kecamatan Taliabu Selatan pada Tahun Anggaran 2021 /2022.
Atas perbuatan oknum Kepala Desa Galebo berinesial (Z) Kejaksaan Negri Pulau Taliabu telah melakukan penahanan karna diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp760.944.800,00.- (Tujuh ratus enam puluh juta lebih) hal itu terbukti Bedasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 700/51/LHPKKN/ITDA-PT/IX/2023 tanggal 01 September 2023.
Kepada media Online Investigasi.net, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu Ahmad Za’im,.SH, di dampingi oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Nazamudin,.SH melalui Via Tlpn Whatssap menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka Oknum Kepala Desa Galebo berinesial (Z) itu benar karna yang bersangkutan telah melakukan tidak pidana korupsi perampokan Dana ADD dan DD tahun 2021-2022, mulai dari pekerjaan kurang volume, bahkan gaji aparat Desa belum dibayarkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu Ahmad Za’im,.SH, juga mengatakan bahwa untuk kasus dugaan korupsi Dana Desa Galebo pada tahun 2021 yang dilakukan oleh pelaku yakni :
1). Pengadaan lampu di duga kuat fiktif.
2). Pekerjaan drainase dalam RAB volumenya 181 meter yang baru dikerjakan 41 meter masih kekurangan volume 140 meter.
3). Pembangunan Sekolah Paud terdapat kekurangan wolume akibatnya hinggah sampai saat ini belum selesai di kerjakan.
4). Parahnya lagi pada Tahun Anggaran 2022, ADD tahap 4 bulan Oktober sampai dengan Desember untuk pembayaran gaji aparat Desa juga tak di salurkan.
5). Dana Desa 2022, untuk Pengadaan rompong fiktif.
6). Jalan usaha tani di duga kuat fiktif.
7). Drainase 150 meter di duga kuat
fiktif.
8). Kegiatan Polindes di duga kuat
fiktif.
9). Penanggulangan bencana di duga kuat fiktif.
Degan hal tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi melakukan penahanan terhadap Oknum Kepala Desa Galebo berinesial (Z) terhitung selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: PRINT-123/Q.2.19 Fd.2/09/2023 tanggal 01 September 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Taliabu Ahmad Za’im,.SH, juga tegas mengatakan bahwa pengembangan Kasus penyalagunaan / Perampokan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu akan terus di kejar hinggah sampai tuntas selain dua oknum Kepala Desa yang kami tahan akan ada yang menyusul kasus -kasus korupsi lainya yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











