Kejagung dan Resiko Gagalnya Penegakan Hukum yang Berpihak kepada Rakyat

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung dan Resiko Gagalnya Penegakan Hukum yang Berpihak kepada Rakyat

Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

Mediainvestigasi.net–Di negeri ini ketika hak rakyat kecil direnggut oleh korporasi atau kekuatan modal besar, adalah moment yang tidak akan dilewatkan oleh para penegak hukum, untuk mengeksploitasi hukum demi mengejar syahwat materi, dengan semboyan “keadilan berpihak kepada yang bayar”. Bukan saatnya lagi publik takut untuk berkata jujur bahwa “para penghianat terhadap kedaulatan rakyat, bercokol di lingkungan institusi hukum”. Menjadi potret keseharian, kisah tentang derita rakyat yang tidak hanya tersisih secara ekonomi dan politik, tetapi selalu menjadi objek dari penegakan hukum abal-abal. Ketika rakyat menuntut haknya dihadapan hukum, maka yang tersaji dihadapan rakyat adalah “mekanisme hukum yang amat rumit, bahkan terkesan menjadi sesuatu yang mustahil, rakyat dapat memperoleh keadilan.

Kasus yang menimpa warga masyarakat di desa kuala mandor kabupaten mampawah prov Kalimantan barat, terbukti lahannya seluas 1.716 Ha telah dirampok dan diambil paksa oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak perusahaan Wilmar Group beralamat di Singapura. Bukti-bukti kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut milik masyarakat, telah dinyatakan oleh kantor BPN Pontianak, berdasarkan pemeriksaan administrasi dengan kode blad no 082 dan tidak pernah dialih agunkan kepada pihak manapun. Atas dasar keterangan kantor BPN Pontianak, akhirnya pihak PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) secara lisan mengakui telah menyerobot lahan tersebut. Pihak Wilmar Group meminta kepada masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan klaim resmi kepada PT BPK. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemda Kab Pontianak mengeluarkan surat kesepakatan diatas segel, berisi tentang kesanggupan PT BPK untuk membayar ganti rugi pada 13 januari 2003. Tetapi PT BPK tidak hadir pada waktu yang telah disepakati dan pembayaran ganti rugi batal karena PT BPK inkar janji.

Baca Juga :  Aktivis Kelahiran Pulau Taliabu Minta Seluruh Masyarakat PSU Di 9 TPS Menangkan CPM - UTU Untuk Hilangkan Pembodohan Politik

Upaya untuk mempertahankan hak masyarakat terus dilakukan, melalui PTUN telah dilaksanakan sidang lapangan, dihadiri oleh Majelis Hakim PTUN Pontianak, Kakanwil BPN Prov Kalbar, Kepala BPN Kab.Pontianak, pihak dari H. Abdullah Bin H. Abdul Razak dan pihak dari PT Bumi Pratama Khatulistiwa (PMA) anak Perusahaan Wilmar lnternasional, Ltd. Hasil sidang lapangan dinyatakan bahwa benar telah terjadi penyerobotan lahan oleh PT BPK terhadap lahan masyarakat, mengingat lokasi SHGU PT BPK berjarak 3 Km dari lokasi lahan masyarakat. Ironinya laporan pengaduan masyarakat kepada Poltabes Pontianak, dengan hasil pemeriksaan dikeluarkan SP3. Pemriksaan di poltabes Pontianak diduga terjadi praktek suap terhadap oknum polisi oleh PT BPK.

Upaya untuk memperjuangkan haknya, masyarakat mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI, hasilnya dilakukan RDPU oleh komisi III DPR RI dengan masyarakat. Rekomendasi hasil RDPU yang ditanda tangani oleh ketua komisi III DPR RI habiburokhman, adalah mendesak pihak propam polda Kalbar untuk mengevaluasi penerbitan SP3 yang beraroma suap. Kemudian Komisi III DPR RI akan memanggil wilmar Group. Tetapi RDPU komisi III DPR RI sudah lewat hampir setahun, rekomendasi tersebut menguap entah kemana.

Pintu terakhir untuk memperoleh keadilan adalah Kejaksaan Agung, mengingat Kejagung memiliki kewenangan kuat dalam menyidik tindak pidana yang melibatkan korporasi, termasuk yang berdampak pada masyarakat atau kerugian negara. Kasus kejahatan korporasi yang melibatkan Wilmar Group diatas, terkait tugas pokok dan fungsi tindak pidana khusus (Pidsus) yaitu melakukan penanganan perkara pidana yang memerlukan penanganan khusus, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana ekonomi, dan tindak pidana tertentu lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kasus perampokan lahan masyarakat oleh wilmar group, tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa antara korporasi dengan masyarakat. Kasus tersebut telah merenggut kedaulatan hukum Indonesia yang dilecehkan oleh wilmar group. Kejaksaan Agung dituntut untuk lebih peka dalam mencermati kerugian negara dalam kasus wilmar group yang dikategorikan sebagai korporasi residivis akibat kejahatan berulang yang merugikan negara amat fantastic.

Baca Juga :  Progres Fisik Normalisasi Sungai Batang Kandis Capai 70 Persen, Pemko Kejar Penyelesaian Lahan

Merujuk kepada UU No. 16 Tahun 2004 (sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021) tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas pokok Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengawal kedaulatan hukum berfokus pada penegakan hukum yang adil, perlindungan kepentingan umum, dan supremasi hukum. Sebagaimana dasar hukum diatas, tentunya Jampidsus tidak bisa abai terhadap kasus perampokan lahan masyarakat oleh wilmar group yang sudah memperoleh kepastian hukum oleh pengadilan tatu usaha negara Pontianak. Dalam kasus diatas, kerugian negara tidak lagi dapat dinilai dengan angka-angka rupiah, karena negara telah direnggut harkat, martabat dan kedaulatan rakyat oleh wilmar group sebagai korporasi asing. Kepada Jampidsus, tidak perlu lagi ada keraguan ketika demi keadilan yang berpihak kepada rakyat, tidak perlu lagi menghitung-hitung berapa kerugian negara secara materi, karena ketika rakyat selaku pemilik kedaulatan dirugikan, berarti ada kerugian negara yang juga ikut terenggut. Sesungguhnya kerugian negara terbesar, adalah akibat prilaku tamak para penegak hukum di negeri ini yang menyebabkan Indonesia berpotensi menjadi negara gagal. Sebuah negara hancur bukan disebabkan oleh kekuatan bersenjata, tetapi diakibatkan oleh hukum yang tidak tegak melindungi segenap jiwa raga bangsa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI
Semarlan Sayfuddin Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Pulau Taliabu
Kasus Rp500 Juta: Status Hukum DK Harus Jelas, Dugaan Transaksi Proyek Perlu Diusut
Tim Damkar dan Satpol PP Pulau Taliabu Bergerak Cepat, Berhasil Padamkan Kebakaran di TPA Desa Kilong
Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu Kecewa, Degan Sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pusat Dinilai Kurang Peduli
Masyarakat Tani Taliabu Barat Laut Minta Bupati Ganti Kepala BPBD Pulau Taliabu
Masyarakat Kecewa Sikap BPBD Pulau Taliabu Dinilai Kurang Tanggap Saat Kebakaran Hanguskan Lahan Cengkih
‎Agrinas untuk Anak Indonesia, Karena Setiap Senyum Begitu Berharga
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:19 WIB

BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Semarlan Sayfuddin Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Pulau Taliabu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kasus Rp500 Juta: Status Hukum DK Harus Jelas, Dugaan Transaksi Proyek Perlu Diusut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Damkar dan Satpol PP Pulau Taliabu Bergerak Cepat, Berhasil Padamkan Kebakaran di TPA Desa Kilong

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu Kecewa, Degan Sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pusat Dinilai Kurang Peduli

Berita Terbaru