Kecelakaan Laut di Perairan Indragiri, Satu Pemancing Hilang, Dua Pelaut Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase alat bukti dan tersangka pelanggar pasal tentang Pelayaran. (Dok. MEDIAINVESTIGASI.NET/ Polairud Polres Inhil)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Telah terjadi kecelakaan laut tragis di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden tersebut melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong pemancing yang mengangkut lima orang penumpang.

Kecelakaan ini terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal motor KM. JNE dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang menggantikan sementara posisi nakhoda M. FRASETO (25) karena sedang mandi. Ketidakhati-hatian EKO dalam mengemudi menyebabkan tabrakan dengan pompong pemancing yang berada di jalur perairan tersebut.

Akibat tabrakan, satu orang pemancing bernama ABID bin MISKAL (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara itu, dua orang lainnya, MISKAL (45) dan AJAY CANDRA (30), selamat, dan satu korban, HERIANTO (34), mengalami luka dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan. Satu korban lainnya, YUSRAN (30), juga berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.

Kasat Polairud Polres Inhil yang diwakili oleh PLH Kasat Polairud menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal KM. JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan kedua pelaut, baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi saat kejadian, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa KM. JNE dan motor pompong telah diamankan.

Baca Juga :  Publik Desak Pengusutan Tegas dan Transparan Kasus Dugaan Keracunan Massal MBG di Dharmasraya

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Polres Inhil juga telah menyampaikan laporan ini secara resmi kepada pimpinan serta akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak berwenang mengimbau para pelaut agar selalu melengkapi dokumen pelayaran serta mengutamakan keselamatan di laut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan
Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri
Kobaran Api Kembali Meluas di Air Nipa, Tim Gabungan dan Warga Bertempur Lawan Si Jago Merah
Tim Gabungan Tiba Di Posko Pendukung Tanggap Darurat Langsung Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Karhutla Di Taliabu Barat Laut
Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat
Asisten 1 Setda Pulau Taliabu Pimpin Apel Gabungan di Posko Darurat Taliabu Barat Laut, Konsolidasikan Sinergi Lintas OPD Penanganan Karhutla
BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI
Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Ketua Koordinator Tim Tanggap Darurat Karhutla Sukrin La Sanya Laporkan Hasil Penyisiran, Empat Titik Api di Perbukitan Taliabu Barat Laut Berhasil Dipadamkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Kobaran Api Kembali Meluas di Air Nipa, Tim Gabungan dan Warga Bertempur Lawan Si Jago Merah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Tim Gabungan Tiba Di Posko Pendukung Tanggap Darurat Langsung Turun ke Lapangan Percepat Penanganan Karhutla Di Taliabu Barat Laut

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat

Berita Terbaru