BeritaHukum

Kapolres Rejang Lebong Pimpin Konferensi Pers dalam Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur

685
×

Kapolres Rejang Lebong Pimpin Konferensi Pers dalam Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Konferensi Pers oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho S.H. (Foto: istimewa)

 

BENGKULU, MEDIAINVESTIGASI.NET – Ungkap dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Curup Polres Rejang Lebong melakukan pengamanan terhadap empat orang remaja sebagai terduga pelaku.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.I.K, saat memimpin pelaksanaan press release bersama awak media selaku mitra didampingi Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho S.H. siang hari ini Senin (27/3/2023).

“Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (19/03) malam, dimana korban seorang laki-laki berusia 16 tahun sedang melintasi kawasan Pasar Atas bertemu dengan para pelaku yang berjumlah empat orang dan mengalami ribut mulut berujung pemukulan dan penusukan mengakibatkan korban mengalami luka,” terang kapolres.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar serta luka akibat tusukan di punggung dan lengan tangan tambahnya sembari menyebut korban telah dilakuan pengobatan.

Ditambahkan, “untuk kepentingan penyidikan, keempat terduga pelaku yakni ALM (19) dan rekannya yang berusia 17, 17 dan 15 tahun saat masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Kapolres Lebong.

(Yudi WS)

Editor: Shendy Marwan