Foto: kolase Mediainvestigasi.Net/ La Omy La Tua
Taliabu Maluku Utara, MEDIAINVESTIGASI.NET – Mantan Kepala Desa Padang Rinto diduga kuat telah melakukan tindak pidana. Dirinya coba melakukan pemalangan jalan di areal port 3 PT. Bintani Megahindah dan juga telah menghambat aktivitas Perusahaan Tambang Bintani Megahindah degan alasan tidak jelas serta tidak punya dasar hukum.
Perbuatan yang dilakukan oleh Rinto, yang tak lain adalah Mantan Kepala Desa Padang itu bersama temannya, akhirnya mendapat tindakan tegas dari Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo, S.I.K bersama jajaranya turun ke lapangan, langsung menuju lokasi dan membongkar palang yang dipasang oleh Mantan Kepala Desa Padang Rinto di jalan tempat aktivitas PT. Bintani Megahindah.
Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo S.I.K dengan tegas menyampaikan akan menindak tegas terhadap warga yang melakukan perbuatan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi menghambat aktivitas orang lain.
Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo S.IK juga telah telah memerintahkan jajarannya untuk melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Kepala Desa Padang Rinto guna untuk di mintai keterangan serta teman-temannya yang juga ikut melakukan pemalagan jalan menghambat aktivitas PT. Bintani Megahindah yang terletak di areal Desa Todoli Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
Apalagi atas kasus tersebut melalui kuasa hukum PT. Bentani Megah Indah Tawallani Djafaruddin,.S.H.,M.H., juga awal telah melaporkan Mantan Kepala Desa Padang Rinto atas perbuatan melanggar hukum yang telah melakukan pemalangan jalan menghambat aktivitas tampa dasar hukum.
Dengan laporan tersebut, Mantan Kepala Desa Padang Rinto telah diduga kuat telah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Melanggar Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 KUHP.
Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., adalah Pengacara dan Konsultan Hukum PT. Bentani Megah Indah yang berkantor pada Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum beralamat di Jl. Mangga Besar, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu bertindak untuk dan atas nama sebagai Kuasa Hukum PT. Bintani Megahindah.
Dan selanjutnya Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., disebut sebagai Pelapor telah melaporkan terjadinya dugaan perbuatan pidana pada pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu yang
dilakukan oleh degan Kornologis Sebagai Berikut :
1). Rinto Palalang Alias Rinto adalah (Mantan Kepala Desa Padang) Jenis
Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Desa Padang, Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
2).Tirta sebagai terlapor 2
Adapun laporan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
1). Bahwa PT. Bintani Megahindah adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas dan merupakan suatu perseroan yang bergerak dibidang pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, dimana telah dan/atau sekarang sedang melakukan kegiatan ekplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
2). Bahwa pada hari Senin tanggal 20 maret 2023, sekira pukul 15:45 WITA, bertempat disekitar ruas jalan segmen 3 Desa Todoli, karyawan PT. Bintani.
Megahindah sedang melaksanakan/ mengerjakan pembukaan dan penimbunan badan jalan guna menunjang kegiatan pertambangan yaitu ekplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya diwilayah izin usaha pertambangan
Aneh bin ajaib tiba-tiba datang dua orang saudara RINTO sebagai (Terlapor 1) dan TIRTA sebagai (Terlapor 2) dengan suara membentak dan emosi, secara tanpa hak kemudian
melakukan tindakan memberhentikan pekerjaan, menggangu/ merintangi/ menghalang-halangi dan/atau memasang palang di jalan yang sedang dikerjakan oleh karyawan PT. Bintani Megahindah.
3). Bahwa terhadap tindakan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2 tersebut telah diperingatkan oleh karyawan PT. Bintani Megahindah, untuk tidak melakukan hal tersebut.
Karena pekerjaan pembukaan dan/atau penimbunan badan jalan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan lokasi tersebut adalah wilayah izin usaha pertambangan, akan tetapi peringatan tersebut tidak di indahkan atau mendapatkan tanggapan yang serius dari Terlapor 1 dan Terlapor 2 .
Namun parahnya bahkan Terlapor 1 dan Terlapor 2 tetaplah memberhentikan pekerjaan, menggangu/merintangi menghalang-halangi dan/atau memasang palang di jalan tersebut dan sampai dengan sekarang.
Terlapor 1 dan Terlapor 2 cenderung untuk tetap menguasai lokasi tersebut secara terus menerus secara melawan hukum dengan dipasangnya palang jalan sebagi bukti perbuatan tindak pidana.
4). Bahwa perbuatan Para Terlapor tersebut, mengakibatkan aktivitas pekerjaan pembukaan dan penimbunan badan jalan guna menunjang kegiatan pertambangan yaitu ekplorasi, operasi produksi atau aktifitas lainnya diwilayah izin usaha pertambangan PT. Bintani Megahindah tidak dapat dilanjutkan atau terhenti.
5). Maka degan akibat perbuatan Para Terlapor tersebut maka PT. Bintani Megahindah merasa dirugikan oleh para pelaku berdasarkan hal tersebut diatas menurut kami selaku kuasa hukum PT. Bintani Megahindah.
Maka Perbuatan Para Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan pidana Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 KUHP.
Maka degan hal tersebut juga Tawallani Djafaruddin,.SH,.MH selaku kuasa hukum PT. Bintani Megahindah
berharap Bapak Kapolres Pulau Taliabu Cq. Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu dapat menindak lanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya agar dapat melakukan proses Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan sebagaimana mestinya.
Selain itu juga Kepala Kepolisian Resot Pulau Taliabu AKBP. Totok Handoyo S.IK meminta pada kedua terlapor agar segra mengindahkan surat pemanggilan yang sudah kami layangkan pada kedua terlapor yakni Rinto Dan Tirta jika tidak maka dirinya akan memerintahkan jajaranya untuk melakukan penangkapan secara paksa apalagi perpbuatan kedua pelaku adalah perbuatan yang menganggu Kamtibmas, tutupnya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











