BeritaHukumKemendagriKriminalMiliter/ TNI-POLRINasionalPeristiwa

Kapolres Diminta Sikapi Dugaan Permainan BBM di SPBU Cileungsi

90
×

Kapolres Diminta Sikapi Dugaan Permainan BBM di SPBU Cileungsi

Sebarkan artikel ini

Pengawas Disebut Mengetahui Pengambilan Solar, Nama “Bontot” Muncul—Puluhan hingga Ratusan Motor Thunder Diduga Berulang Isi Pertalite

Bogor Cileungsi ||

di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini sorotan mengarah ke sebuah SPBU bernomor 34.16805 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebut adanya dugaan aktivitas pengambilan BBM jenis solar dalam jumlah tertentu oleh pihak yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan penimbunan.

Yang membuat persoalan ini semakin serius, seorang pengawas SPBU berinisial A disebut memberikan respons ketika ditemui awak media. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, pengawas tersebut diduga mengetahui adanya aktivitas pengambilan solar oleh pihak yang disebut sebagai pemain dalam jaringan.

Dalam keterangan tersebut, muncul nama “Bontot”, yang disebut-sebut kerap membeli solar menggunakan truk untuk kemudian ditimbun.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar transaksi jual beli BBM biasa. Ada pertanyaan besar mengenai bagaimana kendaraan yang diduga membeli dalam pola berulang dapat melakukan pengisian, siapa yang mengawasi, dan apakah transaksi tersebut tercatat serta sesuai dengan peruntukan.

Bukan Hanya Solar, Pertalite Juga Disorot

Sorotan lain mengarah pada dugaan aktivitas sejumlah sepeda motor Thunder yang disebut berulang kali melakukan pengisian Pertalite.

Informasi lapangan bahkan menyebut jumlahnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kendaraan yang diduga keluar-masuk melakukan pengisian secara berulang.

Klaim tersebut tentu harus diuji melalui rekaman CCTV, data transaksi digital, nomor polisi kendaraan, QR Code, volume penjualan, serta data material balance SPBU.

Justru di sinilah aparat penegak hukum memiliki ruang untuk membuktikan apakah pola tersebut merupakan transaksi normal atau terdapat pola pembelian tidak wajar.

BPH Migas sendiri menegaskan bahwa pengawasan SPBU mencakup administrasi, sarana dan fasilitas, serta operasional penyaluran BBM. Data penjualan, CCTV, material balance dan transaksi menjadi bagian penting yang dapat diperiksa.

Pengawas dan Operator Tidak Boleh Tutup Mata

BPH Migas juga secara tegas meminta SPBU memperketat pengawasan terhadap operator dan pengawas agar penyaluran BBM subsidi maupun kompensasi negara tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.

Artinya, apabila nantinya ditemukan bahwa operator atau pengawas secara sadar mengetahui, membiarkan, membantu, atau turut serta dalam penyaluran BBM yang melanggar ketentuan, maka persoalannya perlu diperiksa lebih jauh.

Namun, status pidana tidak otomatis melekat hanya karena seseorang bekerja sebagai operator atau pengawas. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan, pengetahuan/kesengajaan, serta keterlibatan masing-masing pihak.

UU Migas Menunggu Diuji, Bukan Sekadar Dipajang

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, kegiatan penyimpanan maupun niaga tanpa izin usaha juga memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman yang berbeda sesuai bentuk pelanggarannya.

Untuk Pertalite, perlu diluruskan secara hukum bahwa produk tersebut dikategorikan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan JBT seperti Solar. Pemerintah/BPH Migas tetap mengaturnya dalam kerangka penyaluran BBM penugasan dan kompensasi negara.

Karena itu, apabila dugaan pembelian berulang tersebut memang terbukti tidak sesuai ketentuan, mekanisme penyaluran JBKP juga layak diperiksa.

Kapolres Jangan Hanya Menunggu Laporan

Pertanyaan paling sederhana kini diarahkan kepada Kapolres Bogor:

Apakah dugaan ini akan diperiksa atau hanya berhenti sebagai cerita di lapangan?

Sebab aparat tidak harus menunggu persoalan menjadi besar apabila sudah terdapat informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan BBM.

Bahkan BPH Migas dalam sejumlah kasus melakukan pemeriksaan melalui data transaksi dan CCTV, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pada kasus lain, SPBU yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi bahkan dapat dikenai tindakan penghentian sementara sampai proses pemeriksaan selesai.

Maka, jika benar ada truk yang berulang mengambil solar untuk diduga ditimbun, nama jaringan tertentu disebut-sebut terlibat, serta terdapat pola pengisian Pertalite berulang oleh banyak kendaraan, mengapa tidak diperiksa secara terbuka melalui CCTV dan data transaksi?

Tidak sulit.

Periksa CCTV.

Tarik data transaksi.

Cocokkan nomor polisi.

Periksa QR Code.

Audit volume.

Periksa material balance.

Kemudian panggil operator dan pengawas untuk dimintai keterangan.

Jika semua sesuai aturan, publik tentu akan menerima penjelasannya. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, hukum harus berbicara.

Publik Menunggu Sikap, Bukan Sekadar Klarifikasi

Media tidak sedang menjatuhkan SPBU ataupun menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana.

Media sedang mengajukan pertanyaan yang jauh lebih sederhana:

Jika BBM subsidi dan kompensasi negara memang harus tepat sasaran, siapa yang bertanggung jawab memastikan tidak ada permainan di tingkat penyalur?

Terlebih, BPH Migas sendiri telah menegaskan bahwa penyalur wajib diawasi dan dapat dikenai pembinaan maupun sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Kini bola berada di tangan Polres Bogor, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.

Sebab apabila dugaan tersebut benar, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah SPBU.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengawasan BBM yang menggunakan fasilitas subsidi dan/atau kompensasi negara.

Dan untuk menjawabnya, publik tidak membutuhkan banyak kata.

Cukup buka data, periksa CCTV, telusuri transaksi, dan tegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran

AM @ Tim Red 2026