Polres Seluma Media Investigasi Net – siang hari ini di polres Seluma, menggelar acara terkait masalah kakak bunuh adik kandung di kabupaten Seluma. Acara terbit yang di pimpin langsung oleh Waka polres Seluma iptu tatar
Terduga DERMANSAH BIN BERURIN Alm di amankan di Desa Padang Kedondong Kec Kota Manna Kab Bengkulu Selatan pada hari jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar Pukul 21.00 WIb dimana tersangka telah menyerahkan diri dirumah keluarganya dan meminta kepada keluarganya untuk menyerahkannya ( tersangka) kepada pihak kepolisian. Senin 15 /5/2024
Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIb Sdr BERMANSAH sedang ribut / berkelahi sama istrinya yang bernama sdri HERMI SANTI di rumahnya di Desa Nanti Agung Kec Semidang Alas Kab Seluma. Tiba- tiba pada saat keribiutan terjadi datanglah sdr SUGI HARTO ( adik sdr DERMANSAH ) setelah mendengar keributan karena rumah Sdr SUGI HARTO dan Sdr BERMANSAH hanya dibatasi/ disekat oleh dinding. Selanjutya pada saat itu sdr SUGI HARTO melihat sdr DERMANSAH sedang memukul / meninju.
“wajah dari sdr HERMI SANTI dengan menggunakan tangan kanan dan tangan sebelah kiri memegang 1 satu bilah pisau dimana pada saat kejadian Ibu korban sdr WARTANI ikut juga membantu untuk melerai memisahkan namun sdr BERMANSAH tetap saja marah dan mengamuk kemudian sewaktu sdr SUGI HARTO berusaha untuk melerai dan menenangkan bersama ibunya tiba – tiba sdr BERMANSAH mencabut pisau tersebut dari sarung nya dan menusuk sdr SUGIHARTO sebanyak 1 satu kali di bagian perut dibawah pusar sehingga menyebabkan sdr SUGIHARTO tersungkur dan mengeluarkan darah dari perut di bawah pusar kemudian setelah menusuk sdr SUGIHARTO sdr BERMANSAH langsung meninggalkan / lari ke belakang rumah sembari membawa 1 satu bilah pisau yang digunakan untuk menusuk sdr SUGI HARTO.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wib keluarga korban dihubungi oleh Sdr HERU Keluarga Korban menyampaikan bahwa Sdr BERMANSAH telah menyerahkan diri dirumahnya di Desa Padang Kedondong Kec Kota Manna Kab Bengkulu Selatan dan selanjutnya pihak keluarga menghubungi Kapolsek Semidang Alas IPDA GEMA PIPI ARIZON, S.Sos.,M.H memberitahukan bahwa sdr BERMANSAH ada di Manna/ Bengkulu Selatan di rumah Sdr HERU selanjutnya Kapolsek Semidang Alas menghubungi Kasat Reskrim Polres Seluma IPTU DWI WARDOYO , S.H., M.H, melalui via telepon guna menyampaikan tentang keberadaan sdr BERMANSAH selanjutnya Kasat Reskrim Polres Seluma koordinasi dengan Kasat Reskrim Bengkulu Selatan untuk memback up melakukan penangkapan / mengamankan sdr BERMANSAH di Desa Padang Kedondong Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Unit Reskrim Polsek Semidang Alas dipimpin langsung oleh Kapolsek Semidang Alas menuju ke Bengkulul Selatan untuk melakukan upaya paksa (penangkapan ) terhadap sdr BERMANSAH tersangka pembunuhan terhadap sdr SUGIHARTO dimaksud.

“satupotong celana pendek warna hitam Merk Adidas milik tersangka
satu potong celana pendek warna abu- abu milik korban
satu bilah pisau dengan panjang sekitar 20 Cm, Gagang dan sarung berwarna kuning kecoklatan Daftar Pencarian Barang .
“Terhadap Tersangka DERMANSAH BIN BERURIN Alm diduga keras melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan persangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. ” Tutup Waka polres Kompol tatar .
Media investigasi net.yudi Ws










