Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Pengadilan Tipikor

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Pengadilan Tipikor

Simalungun,30/3/2026′Mediainvestigasi.net–
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Unggul Jaya” dengan Terdakwa berinisial JP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari selesainya proses penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal yang melibatkan JP pada kurun waktu operasional BUMNag tersebut. Dengan pelimpahan ini, status penanganan perkara kini memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang dilakukan oleh JP tidak sesuai dengan peruntukannya. Modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan dana tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah serta manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.

Akibat dari tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, negara dinyatakan mengalami kerugian riil sebesar:

Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Jumlah tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan penguatan kemandirian ekonomi nagori, namun justru disalahgunakan oleh tersangka JP sehingga menghambat program pembangunan di tingkat daerah.

Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap JP sesuai dengan regulasi terbaru, yakni:

DAKWAAN PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  HUT ke-26 DWP Kota Padang, Istri Lurah Unjuk Ketangkasan di Lomba Pasang Atribut PDU

DAKWAAN SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru ini menunjukkan adaptasi penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun terhadap transisi hukum pidana nasional yang kini telah berlaku secara penuh di tahun 2026.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Simalungun kini menunggu jadwal penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Penulis(Jhonry Sitorus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan
WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara
Kemenag Inhil Gelar Maulid Nabi dan Perpisahan Kepala Kemenag di Hotel Top 5, Publik Pertanyakan Sumber Anggaran
Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan
Bupati Tapanuli Tengah Launching Penyaluran Bantuan Pangan 1.394,7 ton Beras Alokasi Juli–September 2026
Usai Pimpin Apel, Kapolres Soppeng Periksa Sikap Tampang Personel
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:23 WIB

Kapolres Soppeng Tinjau Lokasi Sumur Bor untuk Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:25 WIB

WNI Asal Inhil Koma di Singapura. KBRI Klaim Sudah Berkoordinasi, Keluarga Menunggu Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Malam Berganti Pagi di Tengah Asap, Kapolres Inhil Pimpin Perjuangan 9 Hari Menjaga Bumi Inhil dari Bara

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Kabel Semrawut Masih Menggantung, Jawaban PLN Dipertanyakan

Berita Terbaru

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program LSDP di Balai Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo. (Dok. Istimewa)

Bina Bangda

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:19 WIB