Foto : Ketua DPC LSM BARA API Inhu, Fitri Ayomi Saat Melaporkan kepsek di Polres Inhu
Inhu, MediaInvestigasi.Net – Harga seragam sekolah bagi siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kuala Cenaku yang mencapai Rp 1,3 juta kembali dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Inhu pada Senin 23 Oktober 2023 kemarin.
Dalam laporannya, DPC LSM BARA API Inhu menyebut adanya indikasi jual beli baju seragam sekolah bagi siswa baru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kuala Cenaku sebesar Rp 1.280.000 bagi siswa perempuan dan Rp.1.350.000 untuk siswa laki-laki.
“Hal itu sesuai dengan adanya bukti video pengakuan dari murid yang bersekolah di SMKN 1 Kuala Cenaku. Atas dasar itulah kami laporkan ke Kejari dan Polres Inhu,”kata Ketua DPC LSM BARA API Inhu, Fitri Ayomi kepada awak media, Rabu 25 Oktober 2023.
Indikasi itu, kata Ayomi Kepsek SMKN 1 Kuala Cenaku diduga telah melanggar Permendikbud No.50 Tahun 2022 tentang praktik jual beli seragam di sekolah.
Selain itu, kata Ayomi, adanya dugaan pungutan liar (pungli) berupa uang sumbangan untuk uang pembangunan dan duduga melanggar peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli.
“Kita berharap, Kejari dan Polres Inhu untuk memeriksa Kepsek SMK Negeri 1 Kuala Cenaku,”tandasnya.
Terkait dugaan jual seragam sekolah kepada siswa baru oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kuala Cenaku, Benita Yosyarni selaku kepala sekolah sudah di komfir masih lewat pesan WhatsApp namun kepsek yang akrab di panggil buk bet enggan memberikan keterangan. Namun, awak media, menemukan fakta terbaru dalam isu dugaan jual seragam sekolah tersebut.
Dari hasil penelusuran awak media, dengan mewawancarai beberapa siswa baru yang berhasil di temui usai pulang sekolah pada Kamis 19 Oktober 2023 kemarin.
Siswi tersebut mengaku bahwa pakaian seragam dibeli di sekolah seharga Rp.1.280.000.
Harga itu, kata siswi itu terdiri dari pakaian seragam melayu, baju praktek dan baju olahraga dan sebesar Rp.200.000 untuk uang pembangunan.
“Itu diluar baju seragam putih abu-abu dan pramuka, kalau semuanya seharga Rp. 1,8 juta. Dan itu Rp.200 ribunya untuk uang pembangunan. Dan baju itu dibeli di sekolah, waktu itu diukur oleh tukang jahit yang datang ke sekolah,”jelas kedua siswi yang enggan menyebut namanya itu.
Senanda, seorang siswa yang mengaku kelas X (sepuluh) atau kelas 1 SMK yang enggan menyebut nama nya juga mengaku hal yang sama bahwa harga seragam di SMK Negeri 1 Kuala Cenaku seharga Rp.1.350.000.
“Itu ada baju praktek, baju melayu dan baju olahraga. Dan termasuk uang pembangunan,”katanya singkat.
Awak media ini pun lantas meminta komfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr.Kamsol.
Kepada awak media, Kamsol menyebut bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pengutipam apapun dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kamsol berjanji akan menyampaikan ke Kacabdis Pendidikan Wilayah Inhu,”pungkasnya.
(Red/Nanda.A)







