Foto Dokumentasi Istimewa : Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus, Hadiri Teken Mou dan PKS Bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Di Kota Ternate.
Ternate Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus, menghadiri kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Gubernur Provindi Maluku Utara, serta pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati serta Wali Kota se- Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, pada hari Jumat tanggal, 13 Februari 2026, siang tadi.
Dimana kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati serta Wali Kota se- Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate tersebut dihadiri langsung oleh Gubernut Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe sekaligus menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, di Bandara Sultan Baabullah Ternate.
Kunjungan kerja ke Bumi Moloku Kie Raha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara adalah merupakan agenda strategis untuk memperkuat sinergi antara Korps Adhyaksa dengan Pemerintah Daerah di wilayah Maluku Utara.
Kegiatan ini terlaksana guna mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepada Awak Media di Kabupaten Kepulauan Sula, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus, melalui Kadis Kominfo Basiludin Labesi mengtakan bahwa Ibu Bupati hari mengikuti kegiatan Penandatanganan bersama Kajati Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati serta Wali Kota se- Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate, merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Lewat kerja sama ini, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyiapan lokasi, pengawasan, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial, ungkap. Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus, melalui Kadis Kominfo Basiludin Labesi.
Melaui Pesan Singkatnya Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus, juga mengatakan siap mendukung kebijakan tersebut karena bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui MoU dan PKS ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hj Fifian Adeningsi Mus, juga berharap implementasi KUHP yang baru dapat berjalan efektif di wilayah Maluku Utara serta memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan pembangunan daerah termasuk di Kabupaten Kepulauan Sula, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua/ Kaperwil Provinsi Maluku Utara *** JMD.





