Dua Sekolah Dasar Di Nias Utara Tidak Aktif Bertahun tahun Pemkab. Bahas Rencana Penutupan
Mediainvestigasi.net, Kep Nias— Pemerintah Kabupaten Nias Utara membahas rencana penutupan dan penggabungan sejumlah satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebagai bagian dari upaya penataan pendidikan agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Kamis (8/10/2026) bertempat di Aula Aman Nias Utara.
Dalam pemaparan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, terungkap fakta lapangan mengenai dua SD Negeri yang telah lama tidak menjalankan proses pembelajaran dan diusulkan untuk ditutup.
Sekolah Negeri 077288 Hilisoromi, Kecamatan Alasa. Sekolah tersebut tercatat tidak aktif sejak Februari 2020 hingga saat ini. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, sekolah tersebut memiliki 0 kepala sekolah, 0 guru, 0 siswa, dan 0 rombongan belajar. Tidak terdapat proses pembelajaran yang berlangsung. Sementara tenaga guru telah menumpang di sejumlah sekolah terdekat dan menunggu proses mutasi.
Sekolah Negeri 077281 Laraga Loloanaa, Kecamatan Afulu, yang tercatat tidak aktif sejak Februari 2025. Sekolah ini masih tercatat memiliki 1 kepala sekolah dan 3 siswa dalam 3 rombel, namun tidak ada proses pembelajaran yang berjalan. Tenaga guru juga menumpang di sekolah terdekat.
Dinas Pendidikan menyebut, untuk sekolah di Afulu, bahkan sudah tidak terdapat peserta didik baru yang mendaftar.
Dari sisi aset, kedua sekolah tersebut berdiri di atas lahan hibah dengan luas masing-masing sekitar 8.400 meter persegi dan 10.000 meter persegi. Kondisi bangunan sekolah dilaporkan mengalami rusak sedang hingga rusak berat karena merupakan bangunan lama.
Sementara itu, dana BOSP yang masih terdapat pada rekening satuan pendidikan telah dikembalikan ke Kas Negara melalui RKUD.
Dinas Pendidikan memastikan bahwa sekolah penerima atau sekolah terdekat telah tersedia di sekitar lokasi, sehingga peserta didik yang masih ada dapat direlokasi tanpa menghentikan hak mereka memperoleh pendidikan.
Penataan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan jumlah sekolah, tetapi juga untuk memastikan keberadaan satuan pendidikan benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan.
Dalam paparannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara menyampaikan enam rekomendasi tindak lanjut, yaitu:
1. Menyepakati hasil verifikasi dan kajian teknis;
2. Menetapkan Keputusan Bupati;
3. Melakukan penataan guru dan tenaga kependidikan;
4. Mengamankan dan menginventarisasi aset sekolah;
5. Memperbarui data Dapodik dan administrasi pendidikan; dan
6. Melaksanakan sosialisasi serta musyawarah desa.
Dinas Pendidikan juga memaparkan sejumlah risiko apabila penataan tidak dilakukan, antara lain potensi ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi riil, ketidak tepatan data Dapodik, tidak optimalnya pemanfaatan aset, serta penggunaan anggaran dan sumber daya yang tidak efisien.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Meiterima Hulu, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa rencana penutupan dan penggabungan satuan pendidikan dilakukan berdasarkan kajian dan verifikasi lapangan, Kajian tersebut mempertimbangkan jumlah peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, kondisi sarana dan prasarana, serta keberadaan sekolah terdekat sebagai alternatif bagi peserta didik.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Nias Utara, Cardan Syarif Nazara, S.H., M.H., menegaskan bahwa penataan satuan pendidikan harus dilakukan secara bersama-sama dengan mengutamakan kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak Nias Utara.
“Tujuan kita bukan sekadar mengurangi jumlah sekolah, tetapi memastikan anak-anak Nias Utara mendapatkan pendidikan yang bermutu, guru dapat mengajar dengan beban kerja yang ideal, dan anggaran kita dikelola secara efisien. Jangan ada ego sektoral, kita harus bekerja secara kolaboratif” tegasnnya.
setiap keputusan penataan harus tetap memperhatikan akses pendidikan dan keberlanjutan pembelajaran bagi peserta didik (Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).
Penulis : Wira Z ,
Editor : Atri ,






