Berita

Dua Pelaku Obat Terlarang Ditangkap di Bogor, Reskrim Tajurhalang Sita 764 Butir Obat Keras Berbagai Merek

11
×

Dua Pelaku Obat Terlarang Ditangkap di Bogor, Reskrim Tajurhalang Sita 764 Butir Obat Keras Berbagai Merek

Sebarkan artikel ini

Dua Pelaku Obat Terlarang Ditangkap di Bogor, Reskrim Tajurhalang Sita 764 Butir Obat Keras Berbagai Merek

 

 

 

Depok, mediainvestigasi.net.-

Satuan Reserse Kriminal Polsek Tajurhalang menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang saat melakukan observasi wilayah di sekitar Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di samping sekolah KKGJ. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 764 butir obat keras berbagai merek yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
115 butir tramadol
25 butir trihexyphenidyl
16 butir alprazolam
5 butir prohiper
65 butir dextro
6 butir riklona
Uang tunai sebesar Rp 430.000 yang diduga merupakan hasil penjualan
Di lokasi.

petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SD, Dan “MA’ yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut. Dari penggeledahan SD pula ditemukan barang bukti tambahan dua plastik yang berisi masing-masing 10 lembar dengan total keseluruhan mencapai 200 butir tramadol

Sementara satu pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, saat di hubungi melalui ponsel nya membenarkan penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta observasi wilayah yang rawan peredaran obat terlarang.

Kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut milik mereka.
Kini para tersangka terancam hukuman

Pasal 435:  Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar Rupiah.

Pasal
436: Ancaman pidana ini juga mencakup tindak pidana farmasi lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tajurhalang dan akan dikembangkan lebih jauh untuk menelusuri jalur distribusi obat-obatan ilegal di wilayah Bogor.***(Am/red)

 

Editor ; Rafdy Guci