Dua Pelaku Obat Terlarang Ditangkap di Bogor, Reskrim Tajurhalang Sita 764 Butir Obat Keras Berbagai Merek

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Obat Terlarang Ditangkap di Bogor, Reskrim Tajurhalang Sita 764 Butir Obat Keras Berbagai Merek

 

 

 

Depok, mediainvestigasi.net.-

Satuan Reserse Kriminal Polsek Tajurhalang menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang saat melakukan observasi wilayah di sekitar Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di samping sekolah KKGJ. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 764 butir obat keras berbagai merek yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
115 butir tramadol
25 butir trihexyphenidyl
16 butir alprazolam
5 butir prohiper
65 butir dextro
6 butir riklona
Uang tunai sebesar Rp 430.000 yang diduga merupakan hasil penjualan
Di lokasi.

petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SD, Dan “MA’ yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut. Dari penggeledahan SD pula ditemukan barang bukti tambahan dua plastik yang berisi masing-masing 10 lembar dengan total keseluruhan mencapai 200 butir tramadol

Sementara satu pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit, saat di hubungi melalui ponsel nya membenarkan penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta observasi wilayah yang rawan peredaran obat terlarang.

Kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut milik mereka.
Kini para tersangka terancam hukuman

Pasal 435:  Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk obat keras) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar Rupiah.

Baca Juga :  Salah Satu Langkah Antisipasi Banjir, Personel Polsek Belitang III cek Debit Air Sungai

Pasal
436: Ancaman pidana ini juga mencakup tindak pidana farmasi lainnya yang diatur dalam undang-undang.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tajurhalang dan akan dikembangkan lebih jauh untuk menelusuri jalur distribusi obat-obatan ilegal di wilayah Bogor.***(Am/red)

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita di Kelurahan Sapat
Lima Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun, Ekonomi Pesisir Padang Pariaman Bersiap Menggeliat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,

Berita Terbaru