Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Petani Miskin di Inhil Dipenjara: Proses Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dituduh Curi Sawit di Lahan Sendiri, Petani Miskin di Inhil Dipenjara: Proses Hukum Dipertanyakan

Mediainvestigasi.net – Tembilahan, 7 Agustus 2025 — Agus bin Kadri (60), seorang petani asal Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), harus mendekam di Lapas Kelas IIA Tembilahan setelah divonis bersalah atas tuduhan mencuri buah sawit. Ironisnya, sawit yang ia panen berasal dari lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya sendiri.

Kasus ini menuai sorotan publik dan aktivis hukum karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga miskin dalam sengketa agraria yang melibatkan perusahaan besar, PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), yang disebut-sebut sebagai bagian dari grup Sinar Mas.

“Saya masih punya surat tanahnya, tapi saya malah dituduh mencuri sawit dari lahan itu. Saya tidak pernah menjual tanah itu ke siapa pun,” ujar Agus dengan suara parau saat ditemui wartawan di Lapas Tembilahan.

Agus mengisahkan bahwa lahan seluas 300 x 300 meter yang kini ditanami sawit oleh PT IJA merupakan warisan dari almarhum Nahar. Sebelum wafat, Nahar menyerahkan lahan beserta surat kepemilikan kepada Agus untuk digarap dan dijaga. Istri Nahar juga telah meninggal, dan dua anaknya diasuh oleh Agus sejak kecil.

Namun, seiring waktu, PT IJA disebut mulai menguasai lahan tersebut tanpa sepengetahuan Agus. Ia mengaku tak memiliki akses maupun kemampuan hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Saya cuma orang miskin, tak tahu hukum. Tapi saya yakin itu tanah saya. Suratnya masih saya simpan,” katanya.

Pada 25 April 2025, karena terdesak kebutuhan ekonomi, Agus memanen sebagian kecil buah sawit dari lahan itu. Ia mengklaim sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak PT IJA dan Polsek Kuindra sebelum panen dilakukan. Surat tersebut, menurut Agus, telah diterima dan ditandatangani kedua pihak.

Baca Juga :  Kapolri Safari Ramadan ke Jawa Tengah, Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama Setempat

Bersama empat orang lainnya, Agus membersihkan semak dan memanen sawit dari lahan tersebut. Di tengah kegiatan, seorang petugas keamanan perusahaan datang dan meminta Agus untuk ke kantor perusahaan guna bertemu manajemen.

“Awalnya saya kira akan diajak bicara baik-baik, tapi sampai malam tak ada perwakilan manajemen yang datang. Yang datang justru polisi yang langsung menangkap saya dan tiga rekan lainnya. Anak saya sempat kabur,” ujarnya.

Agus mengaku penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dan awalnya ia hanya disebut sebagai saksi. Namun, beberapa jam kemudian, statusnya berubah menjadi tersangka.

Pengamat hukum, Andang Yudiantoro, menilai adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Agus. Menurutnya, perubahan status hukum secara tiba-tiba dan penangkapan tanpa surat perintah merupakan pelanggaran prosedur.

“Jika memang benar Agus memiliki bukti kepemilikan lahan dan telah memberi tahu pihak terkait sebelum panen, maka proses hukum terhadapnya patut dipertanyakan. Ini bisa masuk kategori cacat prosedur,” ujar Andang, Kamis (7/8).

Sampai saat ini, pihak PT Indogreen Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Ketua LBH Sawani di Inhil, yang aktif memberi pendampingan hukum pada masyarakat, turut bersuara terkait kasus ini. Ia menilai, Agus adalah salah satu dari banyak korban ketidakadilan dalam konflik agraria.

“Kami melihat ini bukan kasus tunggal. Banyak warga miskin yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Akses ke lembaga hukum masih sangat minim. Negara harus hadir,” tegasnya.

Agus kini berharap ada pihak yang bersedia membantu memperjuangkan keadilan baginya. Ia mengaku khawatir dengan nasib istri dan anak-anaknya di rumah yang kini hidup dalam kesulitan.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya punya surat tanah, tapi saya yang dipenjara,” ucapnya lirih.(*Mhd)

Baca Juga :  Aktivis Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI Soroti Keras Kekejaman Bupati Sashabila Mus Menjadi Cerminan Sistem Kekuasaan Yang Menindas Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot
‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender
Tunjang Perekonomian Masyarakat, Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa

Berita Terbaru