Disesalkan! Barang Bukti Tak Dikembalikan, Terpidana Agus Komplain ke Kajari Inhil

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disesalkan! Barang Bukti Tak Dikembalikan, Terpidana Agus Komplain ke Kajari Inhil

Mediainvestigasi. Net -TEMBILAHAN – Agus bin Kadri, terpidana kasus pencurian sawit dengan nomor perkara 157/Pid.B/2025/PN Tbh, menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti berupa satu unit pompong (perahu motor).

Padahal, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepadanya sebagai pemilik sah.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lebih sebulan sejak putusan dibacakan, tapi pompong saya tidak juga dikembalikan. Itu hak saya, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Lapas Tembilahan, Senin (25/8).

Agus bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir tertanggal 25 Agustus 2025, untuk meminta haknya tersebut.

“Saya dan keluarga tidak tahu di mana pompong itu sekarang. Harapan saya, dikembalikan dalam kondisi baik seperti semula, lengkap dengan mesin, minyak cadangan, dan beras yang dulu ada di dalamnya,” tambahnya.

Menurut Agus, pompong itu sangat penting bagi keluarga karena merupakan satu-satunya aset yang bisa dipakai untuk mencari nafkah, seperti mengangkut kayu, mencari pucuk nipah, atau disewakan kepada warga lain.

“Kalau ada pompong itu, keluarga saya bisa bertahan hidup. Sekarang mereka kesulitan makan, bayar sewa rumah, dan biaya sekolah anak-anak,” ucapnya lirih.

Agus divonis bersalah karena didakwa mencuri buah sawit milik PT IJA, perusahaan di bawah grup besar Sinar Mas. Namun, ia bersikeras bahwa sawit itu berada di lahannya sendiri.

“Hukum ini terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas. Perusahaan besar bisa seenaknya, sementara orang kecil seperti saya dikriminalisasi,” ungkap Agus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pompong miliknya ikut disita, padahal belum sempat dipakai mengangkut hasil panen sawit tersebut.

Baca Juga :  DPP PKDP Akan Gelar Rakernas dan Halal Bihalal:

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa barang bukti memang harus dikembalikan.

“Dikembalikan ke terdakwa. Silakan terdakwa buat surat kuasa kepada siapa yang akan menerima pengembalian,” ujar Kajari singkat. (Tim/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga
Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
Dukungan Kedaulatan Sahara Maroko dari Cili, Pondasi Kokoh bagi Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah Selatan
Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS, Bupati Tapteng : APBD 2027 Harus Jadi Solusi Nyata dan Pulihkan Daerah Pascabencana
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:11 WIB

Bupati JKA Dorong Manajemen Talenta Diterapkan di Padang Pariaman, Perkuat ASN Berbasis Kompetensi

Rabu, 23 September 2026 - 13:44 WIB

Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 05:56 WIB

Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru