Menu

Mode Gelap

Berita

Disesalkan! Barang Bukti Tak Dikembalikan, Terpidana Agus Komplain ke Kajari Inhil

badge-check


					Disesalkan! Barang Bukti Tak Dikembalikan, Terpidana Agus Komplain ke Kajari Inhil Perbesar

Disesalkan! Barang Bukti Tak Dikembalikan, Terpidana Agus Komplain ke Kajari Inhil

Mediainvestigasi. Net -TEMBILAHAN – Agus bin Kadri, terpidana kasus pencurian sawit dengan nomor perkara 157/Pid.B/2025/PN Tbh, menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang belum melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti berupa satu unit pompong (perahu motor).

Padahal, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepadanya sebagai pemilik sah.

“Sudah lebih sebulan sejak putusan dibacakan, tapi pompong saya tidak juga dikembalikan. Itu hak saya, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Lapas Tembilahan, Senin (25/8).

Agus bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir tertanggal 25 Agustus 2025, untuk meminta haknya tersebut.

“Saya dan keluarga tidak tahu di mana pompong itu sekarang. Harapan saya, dikembalikan dalam kondisi baik seperti semula, lengkap dengan mesin, minyak cadangan, dan beras yang dulu ada di dalamnya,” tambahnya.

Menurut Agus, pompong itu sangat penting bagi keluarga karena merupakan satu-satunya aset yang bisa dipakai untuk mencari nafkah, seperti mengangkut kayu, mencari pucuk nipah, atau disewakan kepada warga lain.

“Kalau ada pompong itu, keluarga saya bisa bertahan hidup. Sekarang mereka kesulitan makan, bayar sewa rumah, dan biaya sekolah anak-anak,” ucapnya lirih.

Agus divonis bersalah karena didakwa mencuri buah sawit milik PT IJA, perusahaan di bawah grup besar Sinar Mas. Namun, ia bersikeras bahwa sawit itu berada di lahannya sendiri.

“Hukum ini terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas. Perusahaan besar bisa seenaknya, sementara orang kecil seperti saya dikriminalisasi,” ungkap Agus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pompong miliknya ikut disita, padahal belum sempat dipakai mengangkut hasil panen sawit tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa barang bukti memang harus dikembalikan.

“Dikembalikan ke terdakwa. Silakan terdakwa buat surat kuasa kepada siapa yang akan menerima pengembalian,” ujar Kajari singkat. (Tim/Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Kepolisian Resor Banggai Kepulauan Beserta Anggota Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Pers Semakin Jaya Dalam Karyanya

10 Februari 2026 - 00:41 WIB

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

9 Februari 2026 - 22:34 WIB

Walinagari Toboh Gadang Bersama Karang Taruna Gencarkan Pembinaan Pemuda Lewat Sepak Bola

9 Februari 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita