Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net,
Senin tanggal 14 Agustus 2023, pukul 08.35 s.d 09.00, bertempat di gedung pertemuan Desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu telah dilaksanakan rapat koordinasi pendampingan penyusunan Naskah Akademis Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pulau Taliabu.
Dimana Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan pemaparan draft laporan antara Naskah Akademis Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengupas dan memberikan detil kelengkapan yang belum ada atau belum disampaikan pada draft laporan antara yang telah disusun oleh Konsultan Perencana.
Kegiatan ini dihadiri langdung oleh Kepala Balai Dua Wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Pither Pakabu), melalui daring dan tim dari provinsi Maluku Utara serta sejumlah OPD dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang juga telah memberikan masukan untuk kesepurnanya dokumen RP3KP Kabupaten Pulau Taliabu
Yang mana Dokumen RP3KP yang saat ini tengah disusun yang mengacu pada SE Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terbaru tahun 2023 tentang Petunjuk teknis Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Masukan yang diberikan sesuai dengan aturan tata ruang terbaru yang berlaku di Provinsi Maluku Utara dan juga Kabupaten utamanya seperti dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu
Serta dokumen peraturan sektoral lainnya, seperti RDTRK, SSK, RISPAM. Selain itu, acuan berupa dokumen atau rencana pengembangan juga harus menjadi dasar dalam penyusunan RP3KP, seperti rencana pengembangan kawasan aerotropolis, kawasan TOD, Satuan Ruang Strategis, dan sebagainya.
Pada kegiatan ini disampaikan masukan-masukan untuk kelengkapan dokumen yang telah disusun dalam matriks yang sesuai dengan SE Dirjen Perumahan terbaru, Matriks ini sebagai panduan konsultan perencana untuk melengkapi kekurangan dokumen serta sebagai lembar kendali tim teknis untuk kelengkapan dokumen RP3KP yang disusun.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (PKP) Kabupaten Pulau Taliabu Arwin Tamimi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada acara konsultasi publiki kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) kabupaten pulau taliabu tahun 2023 menyampaikan pada peserta yang mengahadiri kegiatan tersebut.
Pertama tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus,.ST yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Syukur Boeroe dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Di dalam upaya pencapaian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp).
Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) merupakan turunan dari rtrw yang merupakan suatu produk rekayasa yang dapat dijadikan acuan bagi kebijakan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara akomodatif, aspiratif, dan transparan.
Konsepsi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman suatu wilayah harus direncanakan secara matang untuk kurun waktu 5 (lima) tahunan sebagai acuan baku bagi semua stekholder dan masyarakat.
Dalam perkembangannya sebagian besar pemerintah kabupaten/kota termasuk pemerintah kabupaten pulau taliabu belum mempunya dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai acuan dalam penyiapan program dan arahan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.
Sehubunag dengan hal tersebut, maka saat ini diperlukan adanya suatu kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) kabupaten pulau taliabu. Sekian sambutan singkat dari saya selaku ketua pokja pkp kabupaten taliabu atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih Sambutan kepala dinas pkp kabupaten pulau taliabu
Pada acara konsultasi publiki kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) kabupaten pulau taliabu tahun 2023
Hadirin yang saya hormati
Pertama tama saya mengucapkan terima kasih kepada bapak bupati yang dalam hal ini diwakili oleh asisten i bidang pemerintahan dan kesra dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dan.
Dalam upaya pencapaian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp).
Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) merupakan turunan dari rtrw yang merupakan suatu produk rekayasa yang dapat dijadikan acuan bagi kebijakan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara akomodatif, aspiratif, dan transparan.
Konsepsi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman suatu wilayah harus direncanakan secara matang untuk kurun waktu 5 (lima) tahunan sebagai acuan baku bagi semua stekholder dan masyarakat.
Dalam perkembangannya sebagian besar pemerintah kabupaten/kota termasuk pemerintah kabupaten pulau taliabu belum mempunya dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai acuan dalam penyiapan program dan arahan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.
Sehubunag dengan hal tersebut, maka saat ini diperlukan adanya suatu kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) kabupaten pulau taliabu.
Sekian sambutan singkat dari saya selaku ketua pokja pkp kabupaten taliabu atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih
Ketua Pokja PKP Kabupaten Pulau Taliabu Semsudin Ode Maniwi dalam sambutannya pada acara konsultasi publiki kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) kabupaten pulau taliabu tahun 2023.
Terlebih dahulu menuturkan ungkapan
Bismilahirahmanirahim Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh salam sejahtera bagi kita semua yang saya hormati bupati pulau taliabu yang dalam hal ini diwakili oleh asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara
Pertama-tama sebagai umat yang beragama patutlah kita memanjatkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa, atas berkah dan rahmatnya maka kita dapat menghadiri acara konsultasi publik i penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten pulau taliabu dalam keadaan walafiat.
Pada Kegiatan (rp3kp) hadirin yang saya hormati perlu kami sampaikan bahwa program perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu dari 10 program prioritas nasional, yang merupakan hak dasar bagi setiap warga negara indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 pasal 28 h ayat (1).
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sertya undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 40 yang menegaskan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kabupaten pulau taliabu, tuturnya.
Yang saya hormati anggota pokja perumahan dan kawasan permukiman kabupaten pulau taliabu; yang saya hormati camat se-kabupaten pulau taliabu.
Yang saya hormati direktur pt. Pln (persero) area kabupaten pulau taliabu
Urusan prioritas pemerintah daerah, serta undang- undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan rumah berpenghasilan rendah (mbr) dengan memberikan bagi masyarakat kemudahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
Saat ini kabupaten pulau taliabu masih membutuhkan rumah dengan jumlah backlog sebanyak 2.401 unit, rumah tidak layak huni (rtlh) diperkirakan mencapai jumlah sekitar 8.552 unit belum tertangani, sarana, prasarana, dan utilitas umum belum memadai, serta terdapat kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luas 266,28 berdasarkan sk bupati pulau taliabu tahun 2022.
Dengan kondisi ini, diperlukan waktu yang panjang untuk dapat mewujudkan capaian rumah layak huni yang diharapkan. Target penanganan yangtelah dicetuskan pemerintah hanya akan tercapai apabila ditangani secara bersama. Rumah layak huni merupakan impian masyarakat yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab bersama untuk mewujudkannya, pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan semua pihak terkait secara sinergi dan sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh pokja- pkp kabupaten pulau taliabu yang telah terbentuk melalui sk bupati pulau taliabu nomor 78.b tahun 2021
Untuk kerja bersama dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan tanggungjawab, upaya, kepedulian dan kebersamaan bentuk sebagai bagian dari pokja-pkp. Selaku ketua pokja-pkp kabupaten pulau taliabu, saya menghimbau agar seluruh anggota pokja-pkp kabupaten pulau taliabu.
Dalam kegiatan konsultasi publik rp3kp kabupaten pulau taliabu untuk terus meningkatkan kapasitas, pemahaman dan tanggungjawab serta kepeduliannya untuk kerja bersama secara bersinergi membangun sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Hadirin yang saya hormati saat ini kita sedang melaksanakan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) kabupaten pulau taliabu yang merupakan dokumen perencanaan umum atau rencana induk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif.
Saya berharap pada kegiatan penyusunan rp3kp kabupaten pulau taliabu ini para pihak terkait, utamanya tim pokja pkp pulau taliabu dapat mengawal dan memberikan masukan-masukan untuk penyempurnaan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (rp3kp) kabupaten pulau taliabu, ucapnya.
Dalam sambutan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus yang di wakili lansung oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Taliabu pada acara Konsultasi Publik I terkait kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP)
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023
tanggal 14 Agustus.
Terlebih dahulu menyampiakan bahwa
sebagai umat yang beragama patutlah kita memanjatkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa, atas berkah dan rahmatnya maka kita dapat menghadiri acara konsultasi publik i penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) kabupaten pulau taliabu dalam keadaan sehat walafiat.
Perlu saya sampaikan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga permasalahan terkait perumahan dan kawasan permukiman saat ini menjadi hal yang sangat urgent untuk diselesaikan.
Kemudian mengenai permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak terlepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada.
Yang mana dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yakni melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, diperlukan suatu skenario umum, yang dapat kepentingan, rencana sektor terkait, peraturan mengakomodasikan berbagai serta berbagai hal yang perlu diketahui, dipedomani dan disepakati bersama.
Kemudian Skenario umum terutama diperlukan untuk mengantisipasi persoalan pokok yang saat ini berkembang di persoalan- perumahan dan kawasan permukiman, bahkan yang diprediksi bakal terjadi pada periode tertentunya jika dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman merupakan suatu proses, maka rp3kp (rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman).
Adalah satu dasar pengatasan yang bisa diandalkan. Untuk itu pemerintah kabupaten sudah harus meletakkannya pada prioritas yang tinggi, hal ini juga sejalan dengan amanat undang-undang no. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman pasal 15 menjelaskan, pemerintah kabupaten mempunyai tugas.
Dalam enyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) pada tingkat kabupaten yang degan maksud penyusunan RP3KP kabupaten pulau taliabu terumusuk konsep dokumen RP3KP Kabupaten Pulau Taliabu sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 20 tahun ke depan.
Adapun output yang diharapkan dari kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Kabupaten Pulau Taliabu yaitu pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman menjadi terarah dan tertata dengan baik mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditentukan sehingga menjadikan daerah ini sebagai kota yang tertata dan indah.
Hadirin yang saya hormati, saya berharap kepada seluruh pimpinan OPD pada kegiatan konsultasi publik I ini bisa memberikan kontribusi pemikiran dan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Sehingga kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) kabupaten pulau taliabu yang dilaksanakan bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.
Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun atas kerjasama yang telah terjalin dengan harapan bahwa dokumen yang dihasilkan benar-benar dapat dijadikan acuan dan arah pengambilan kejibajakan bidang perumahan dan kawasan permukiman kedepan.
Kemudian konsultasi publik 1 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu kegiatan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) Kabupaten Pulau Taliabu, hari ini, senin, tanggal 14 agustus tahun 2023 dengan resmi saya nyatakan dibuka serta tak lupa mengucapkan terima kasih ahir kalam wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tutup. Syukur Boeroe {Asisten 1 Setda Kabupaten Pulau Taliabu).
(Ketua Investigasi Wilayah Infonesia Timur **** La Omy La Tua).











