BeritaDaerahHukum

Diduga Kepala Kemenag Batanghari Drs.Al.Jufri.M.Pd.I Membekingi ASN Tidak Masuk Kantor Selama 5 Tahun

1660
×

Diduga Kepala Kemenag Batanghari Drs.Al.Jufri.M.Pd.I Membekingi ASN Tidak Masuk Kantor Selama 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

Mediainvestigasi.Net-Batanghari/Jambi Pemerintah telah mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Di dalam peraturan tersebut telah tertuang beberapa poin penting yang harus ditaati oleh PNS.

Dimana peraturan tersebut bertujuan sebagai berikut: Agar lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS, mendorong peningkatan kinerja, perubahan sikap dan prilaku PNS, meningkatkan kedisiplinan PNS, meningkatkan tanggung jawab PNS, mempercepat proses perubahan ke arah peningkatan profesionalisme dalam bekerja.

Akan tetapi hal ini berbeda dengan ASN Abdurahma Yusyari yang berdomisili di Kecamatan Mersam yang di tempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di ketahui tidak masuk kantor selama kurang lebih 5 tahun.

Mediainvestigasi.Net mencoba mengkonfirmasi kepada masyarakat Mersam apakah benar Abdurahma Yusyari tidak masuk kantor selama kurang lebih 5 Tahun ??

Salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa,”iya benar, Abdurahman Yusyari memang benar tidak pernah masuk kantor”.

Ditempat yang berbeda media Investigasi. Net. mencari kebenaran dan menanyakan hal ini kepada Kepala Kemenag Drs.Al Jufri.M.Pd.I. dan di dampingi saudara Muslim saat di jumpai di ruang kerjanya Selasa, (24/01/2023), sekira pukul 14:30 Wib mengatakan bahwa, ” proses tahapan permohonan pemberhentian Abdurahman Yusyari ini memakan waktu lama dan sedang dalam proses dan tinggal menunggu hasil dari Provinsi Jambi”,

Lanjut di sampaikannya, saya tidak akan main-main dalam memproses berkas permohonan pemberhentian Yusyari,

Selama kurun 5 tahun Abdurahman Yusyari tidak masuk kantor selaku ASN dan gaji tetap berjalan pihak Kemenag memberikan tanggapan bahwa hal ini “bukan tidak kami proses, tetap kami proses dan itupun susah untuk bertemu satu sama lain, dikarena yang bersangkutan sekarang adalah pengusaha Batu Bara (BB). Terang Kepala Kemenag.

Al-Jufri menuturkan kembali membenarkan bahwa setiap ASN yang tidak masuk kantor selama 10 atau lebih tanpa alasan di berhentikan sesuai peraturan yang berlaku,

Sejauh ini sudah ada teguran kepada yang bersangkutan, hanya ada satu kali surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan, dan Al-Jufri menegaskan bahwa gaji ASN Abdurahman Yusyari tetap berjalan selama 5 Tahun tidak masuk kantor dengan alasan, ” saya tidak bisa memutuskan sepihak “.

Tahapan proses pemberhentian ini memakan waktu kurang lebih 1 tahun, dan insya allah kami akan menyelesaikan permasalahan ini dengan cermat dan tepat.

Sabri/Redaksi Mediainvestigasi.net