BeritaDaerahHukum

Camat Diduga Tutup Mata, Lahan Desa di Kuasai Perusahaan

83
×

Camat Diduga Tutup Mata, Lahan Desa di Kuasai Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Camat Diduga Tutup Mata, Lahan Desa di Kuasai Perusahaan

 

INDRAGIRI HILIR –Mediainvestigasi.net– Polemik penguasaan lahan desa oleh perusahaan kembali mencuat di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana peran aparatur pemerintah dalam hal ini pemerintah kecamatan dan kepala desa dalam mengawasi wilayah administratifnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPC PPWI ) Inhil, Rosmely menyatakan fakta di lapangan menunjukkan banyak lahan di desa yang ditemukan telah dikuasai pihak perusahaan dengan dalih “telah ada persetujuan dari pemerintah kecamatan dan desa”. Minggu 28 September 2025.

Ironisnya dari temuan dilapangan, camat kerap hanya menjadi stempel dengan menandatangani berkas tanpa melakukan verifikasi mendalam.

“Sikap hanya menerima berkas ini jelas berbahaya. Camat bukan sekadar pejabat administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,” tuturnya.

Jika camat bersembunyi di balik alasan bahwa dokumen sudah ditandatangani kepala desa, maka ia sesungguhnya sedang melanggengkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan membuka ruang besar bagi perusahaan menguasai tanah rakyat.

Secara hukum kata Rosmely, camat memiliki kedudukan strategis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 226 ayat (1) menyebutkan camat menyelenggarakan kewenangan pemerintahan umum, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan pemerintah daerah melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

‘Artinya, alasan camat “hanya ikut alur” soal penguasaan lahan tidak dapat dibenarkan. Ia justru bisa dijerat karena lalai melaksanakan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkasnya.

Lanjutnya, jika camat dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan lahan desa dikuasai oleh perusahaan tanpa mekanisme yang sah, maka ada beberapa aturan hukum yang dapat menjeratnya:

Baca Juga :  Amankan Pemilu 2024, Polres Pulau Taliabu Laksanakan Patroli Gabungan 3 Pilar

1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 ayat (2) huruf c: Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang dengan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 21: Keputusan administrasi yang lahir dari penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun.

3. KUHP Pasal 421
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dipidana.

“Dengan kerangka hukum tersebut, jelas bahwa camat yang sekadar menandatangani tanpa turun ke lapangan bukanlah sekadar abai, melainkan membuka peluang praktik korupsi dan pelanggaran administrasi,” papar Rosmely yang juga Mahasiswi Fakultas Hukum di UNISI

Terlebih lagi kata Ketua PPWI Inhil jika ada oknum camat yang ikut andil dalam kerjasama antara perusahaan dengan kelompok tani atau koperasi padahal oknum camat tersebut tahu bahwa lahan yang ingin di kerjasamakan dalam keadaan sengketa.

“Lemahnya pengawasan camat atas lahan desa adalah bentuk kegagalan fungsi pengendalian di tingkat kecamatan. Masyarakat menunggu hadirnya pemimpin yang berani menolak setiap praktik manipulasi lahan,”ujarnya

Lebih jauh Rosmeli mengatakan Camat seharusnya tidak hanya menjadi tukang stempel, melainkan garda terdepan dalam menjaga tanah desa dari cengkeraman perusahaan. Apabila sikap pembiaran ini terus terjadi, maka camat sama saja bersekongkol dengan perampasan tanah rakyat.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum menyoroti bukan hanya pihak perusahaan dan kepala desa, tetapi juga camat yang lalai, karena kelalaiannya berpotensi menjadi pintu masuk bagi tindak pidana,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *