Foto : Dua Orang Ustaz Bejat di Agam Sumbar Yang Cabuli Puluhan Santri Laki-laki kini Sudah di amankan
Agam, Sumbar, MediaInvestigasi.Net – Dua Orang oknum ustaz yang berada di salah satu pesantren tingkat SMP di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), masing-masing berinisial RA (29) dan AA (23) ditangkap polisi. Kedua ustaz itu dibekuk karena diduga mencabuli puluhan santri laki-laki.
Awalnya polisi mengamankan ustaz berinisial RA (29). Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi turut menangkap ustaz AA (23). Kedua ustaz tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini Mediainvestigasi.net rangkum 8 fakta kasus 2 ustaz di Agam, Sumbar mencabuli puluhan santri laki-laki.
1. Terungkap Berawal dari Laporan Posisi tentang Pencabulan oleh orang tua korban.
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum ustaz di Agam, Sumbar, terhadap santri laki-laki terungkap bermula dari adanya laporan orang tua korban. Laporan dugaan pencabulan ini diterima polisi beberapa hari yang lalu.
“Iya, kita sudah mengamankan ustad tersebut. Saat ini masih kita dalami. Karena juga laporan (cabul) itu ada,” kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Marjohan kepada detikSumut, Jumat (26/7/2024).
Kapolresta Bukittingi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyebut, kasus ini pertama kali terungkap usai salah seorang korban takut pergi sekolah. Pengakuan korban ke orang tuanya karena menjadi korban pencabulan oleh oknum guru tersebut.
“Kasus ini terungkap dari salah satu laporan orang tua korban. Yang mana anaknya ini merasa takut ke sekolah karena mendapat ancaman dari pelaku itu (cabul). Kemudian dia memberitahukan kepada keluarganya dan mereka melaporkan ke sini,” jelas Yessi.
2. Pelaku Ternyata 2 Orang Oknum Ustaz
Kasus pencabulan terhadap santri laki-laki di Agam, Sumbar ternyata dilakukan oleh 2 ustaz. Awalnya polisi lebih dulu menangkap RA (29).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap RA dan memeriksa keterangan dari para korban, polisi kembali mengamankan ustaz lainnya berinisial AA (23).
“Dari pengembangan kasus dari RA. Dan pemeriksaan beberapa korban, bahwa mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama yaitu cabul oleh salah satu guru lainya. Dengan hal itu kami lakukan pendalaman, guru yang satu lagi adalah berinisial AA. Dia juga saat ini sudah kita amankan,” kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
3. Aksi Bejat Oknum Ustaz Tersebut Sejak Tahun 2022
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengaku pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan pencabulan dan sodomi yang dilakukan oleh dua ustaz di salah satu pesantren tingkat SMP tersebut. Berdasarkan keterangan awal para pelaku, mereka beraksi sejak tahun 2022.
“Korban dari dua oknum guru ini bermacam-macam. Ada di tingkat awal sekolah sampai sudah ada yang menjadi alumni. Sementara pelaku sudah melakukan aksi ini sejak tahun 2022. Sementara di sana keduanya berstatus guru honorer,” ungkapnya.
4. Perbuatan Keji Dilakukan di Lingkungan Pesantren
Kombes Yessi menambahkan, korban pencabulan dari dua oknum ustaz ini semua laki-laki. Para korban ada yang diraba-raba hingga disodomi. Perbuatan bejat itu dilakukan 2 oknum ustaz tersebut di lingkungan pesantren.
“Korban ada yang sudah di sodomi pelaku dan ada yang diraba-raba. Sementara pelaku melakukan aksi ini masih di lingkungan sekolah. Mulai dari di asrama dan barak sekolah,” bebernya.
5. Korban Berjumlah 40 Santri Laki-laki
Polisi mengungkap bahwa korban pencabulan dari kedua ustaz ini berjumlah 40 orang santri laki-laki di pesantren tersebut.
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, penyelidikan dan pemeriksaan kasus ini. Apakah masih ada korban lain ataupun bagaimana,” ungkap nya.
6. Buka Posko Pengaduan
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyebut, pihaknya saat ini juga membuka posko pengaduan kasus pencabulan dan sodomi yang dilakukan oleh dua oknum ustaz tersebut. Tujuan pembukaan posko ini untuk pendataan jumlah pasti korban.
“Kita juga membuka posko pengaduan, itu poskonya di Polres Bukittinggi. Jadi kalau ada yang merasa menjadi korban kasus ini silahkan melaporkan,” jelas Kapolresta.
“Jadi kita saat ini masih menunggu di posko kita, kalau ada masyarakat yang melapor menjadi korban pelaku untuk mendatangkan Polres. Dan kita himbau juga masyarakat yang mendapat tindakan cabul dan tak pantas dari mereka untuk segera melaporkan ke Polres. Agar tindakan ini tidak berlanjut,” sambungnya.
7. Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi menetapkan dua guru atau ustaz berinisial RA (29) dan AA (23) di salah satu pesantren, di Agam, Sumbar sebagai tersangka kasus pencabulan dan sodomi terhadap 40 santrinya. Polisi menetapkan kedua tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif .
“RA dan AA sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka usai pemeriksaan intensif pihak kami,” kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessy Kurniati kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Yessy mengaku kedua tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka kita pasal kan tindak pidana perbuatan cabul sebagai tercantum dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Itu pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E nomor 35 tahun 2014. Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Hukuman kedua tersangka menurut Yessy akan bertambah karena kedua tersangka merupakan guru dari para korban.
“Karena kedua tersangka ini merupakan pendidik atau tenaga pendidik. Maka ancaman hukumannya akan ditambah sepertiga,” jelasnya.
Selain menetapkan tersangka, Yessy menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian salah satu korban.
“Barang bukti yang kita amankan, itu ada kain sarung dan pakaian salah satu korban. Dan ini masih kita kembangkan,” jelasnya.
8. Para Korban akan Dapat Pendampingan
Akibat perbuatan bejat kedua tersangka, Kapolresta Bukittinggi mengaku bahwa para korban saat ini masih mengalami trauma. Ke depan para korban akan mendapatkan pendamping dari dinas sosial dan dinas pelindung anak.
“Korban masih mengalami trauma. Jadi karena itu kita komunikasi dan koordinasi dengan dinas sosial dan dinas pelindung anak lainya. Untuk bagaimana memberikan terapi dan pendampingan kepada para korban,” tutupnya.