Bawaslu Inhil Tebang Pilih Tertibkan APK Pemilu 2024
Inhil, MediaInvestigasi.Net – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Ada delapan metode kampanye, dua di antaranya yakni penyebaran bahan kampanye ke publik dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
Bahan kampanye bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut lainnya.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan atau rapat umum.
Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Larangan penempelan bahankampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.
Namun pagar prasarana milik publik, pagar Lapangan Gajah Mada Tembilahan, Kabupaten Inhil terdapat tempelan poster salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Riau bergandengan dengan foto Caleg DPR RI, yang hingga kini belum ditertibkan oleh Devisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi PPDatin Bawaslu Kabupaten Inhil.
Padahal, Bawaslu Inhil bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan Penertiban APK di lokasi terlarang, pada Jum’at (19/1/2024) lalu.
Dengan peralatan penertiban, beberapa poster ditertibakan pada saat itu, hingga tidak tersisa satupun.
Nyatanya, baleho foto 2 orang caleg dari salah partai muncul kembali terpampang di pagar Lapangan Gajah Mada. Foto poster caleg ini pun beredar di grup Whatsapp milik Bawaslu Inhil dari kemarin pagi (2/2/2024), saat salah satu wartawan mengkonfirmasi hal tersebutdi grup, tidak satupun anggota Komisioner Bawaslu yang menanggapi, bahkan terkesan bungkam.
Begitu juga saat dihubungi melalui via telpon dan whatsapp, Humas Bawaslu Inhil, Azmi malah melempar dan mengarahkan ke pimpinan Bawaslu.
“Kalo hal tersebut konfirmasi ke pimpinan Bawaslu. Sudah kami teruskan ke pimpinan informasinya,” ujarnya.
Sementara Devisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi PPDatin Bawaslu Inhil, Rahmaddian SPd juga tidak diangkat meskipun handphone yang bersangkutan berdering.
Hal ini tentu bisa saja menimbulkan perspektif negatif dan pilih kasih caleg dari partai lain, dan bisa menimbulkan gangguan kamtibmas. (***)