Jakarta, Mediainvestigasi.net – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal isi rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025).
Rapat yang berlangsung dari siang sampai malam itu ternyata membahas hal yang cukup “panas”: penertiban kawasan hutan, tambang ilegal, dan penegakan hukum sumber daya alam.
Menurut Bahlil, fokus utama ratas kali ini adalah percepatan ekonomi melalui penataan ulang sektor kehutanan dan pertambangan—dua sektor yang selama ini sering menjadi sumber carut-marut tata kelola.
“Ada dua (isu utama), perkebunan dan tambang. Kita bahas karena dinamika lapangan memang luar biasa,” ujar Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).
Tambang Ilegal Jadi Sorotan: “Yang IUP Tanpa IPPKH, Tunggu Sanksi”
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah mulai mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk perusahaan yang memiliki IUP tetapi beroperasi tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)—sebuah pelanggaran klasik yang selama bertahun-tahun dibiarkan terjadi.
“Saya turun langsung. Ada yang punya IUP tapi nggak punya IPPKH. Mereka menambang liar. Semua akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan kata lain: era tambang ‘abu-abu’ sudah selesai.
Empat Agenda Strategis Dibahas Prabowo
Ratas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo itu memetakan empat agenda besar yang akan menentukan arah penegakan hukum lingkungan dan pertambangan ke depan:
- 1. Evaluasi kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan rencana tindak lanjutnya
Satgas ini sebelumnya menemukan banyak temuan penyimpangan, termasuk perkebunan besar yang beroperasi di kawasan hutan tanpa legitimasi jelas.
- 2. Penertiban kawasan pertambangan
Mulai dari operasi tambang tanpa izin, tambang yang melanggar batas wilayah, hingga perusahaan yang sengaja “main mata” dengan kawasan hutan.
- 3. Konsekuensi hukum bagi pelanggaran SDA
Ini mencakup sanksi administratif, pidana, pencabutan izin, hingga potensi penyitaan aset.
- 4. Penanganan kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat
Wilayah “abu-abu” yang selama bertahun-tahun dilindungi berbagai kepentingan kini mulai dibuka dan akan diambil alih negara.
Prabowo: “SDA Harus Untuk Kemakmuran Rakyat”
Dalam unggahan resmi Sekretariat Kabinet, Prabowo kembali menegaskan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pesan ini jelas: negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang dan perkebunan ilegal.
Rapat Elite, Pesertanya Pun Tidak Main-main
Pertemuan ini dihadiri jajaran strategis:
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
- Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
- Mensesneg Prasetyo Hadi
- Seskab Teddy Indra Wijaya
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
- Kepala BPKP Yusuf Ateh
- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Susunan peserta yang lengkap dari unsur hukum hingga militer menunjukkan satu hal: operasi penertiban SDA kali ini tidak main-main.
Analisis: Apa Makna Ratas Ini?
- 1. Pemerintah sedang menutup kebocoran pendapatan negara
Tambang tanpa IPPKH = kerugian negara + kerusakan hutan.
Penertiban ini akan memperbaiki penerimaan negara dan menekan illegal mining.
- 2. Industri perkebunan dan tambang akan menghadapi pengawasan paling ketat dalam 10 tahun terakhir
Era “pura-pura tidak tahu” tampaknya selesai.
- 3. Potensi penegakan hukum besar-besaran
Hadirnya Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI menunjukkan ada operasi lapangan yang sudah disiapkan.
- 4. Sinyal kuat bagi investor & korporasi
Yang bersih akan aman, tapi yang “tak punya surat lengkap” tampaknya akan kena giliran.
Rapat malam Prabowo di Hambalang ternyata bukan pertemuan biasa. Pemerintah sedang menyiapkan langkah besar untuk merapikan sektor tambang dan kehutanan, sektor yang selama ini penuh pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut.
Jika langkah ini konsisten, dampaknya bisa signifikan: mulai dari peningkatan pendapatan negara, perlindungan hutan, hingga reformasi total tata kelola SDA.***













