Aliansi Aktivis Anak Bangsa Murka, Desak Pemerintah Usut Mafia Data Pribadi

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Aktivis Anak Bangsa Murka, Desak Pemerintah Usut Mafia Data Pribadi

Jakarta – Mediainvestigasi.net–Aliansi Aktivis Anak Bangsa mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan skandal pencurian dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) oleh oknum provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) dan reseller kartu perdana. Data-data pribadi masyarakat diduga dikumpulkan secara ilegal dan digunakan untuk registrasi kartu SIM, yang kemudian dijual bebas tanpa registrasi ulang.

Aliansi menilai bahwa praktik ini merupakan kejahatan siber serius yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat bagi pelaku yang terbukti terlibat, Rabu (12/3/2025).

Aliansi Aktivis Anak Bangsa menilai bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah gagal total dalam melindungi data pribadi rakyat.

Menurut mereka, sistem registrasi kartu SIM yang berbasis SMS Gateway (4444) terlalu lemah dan memberikan celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mencuri serta menyalahgunakan data masyarakat.

“Kebocoran data ini menunjukkan bahwa negara tidak serius melindungi privasi rakyatnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional!” tegas salah satu perwakilan Aliansi dalam konferensi pers.

Lebih jauh, Aliansi menyoroti bahwa praktik penyalahgunaan data ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir. Mereka mendesak pemerintah untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret sebelum kasus ini semakin meluas.

“Apakah negara secara tidak langsung melindungi mafia data pribadi? Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem keamanan data negara!” ujar salah satu aktivis dengan nada geram.

Aliansi mengingatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi melanggar berbagai undang-undang, di antaranya:

Baca Juga :  Cegah Wisatawan Dipalak, Masuk Pantai Air Manis Pakai Brizzi dan Karcis

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
→ Sanksi: 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi yang menyalahgunakan data pribadi tanpa izin.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
→ Sanksi: 6 tahun penjara dan denda Rp 75 juta bagi yang memalsukan atau menyalahgunakan data kependudukan.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, revisi UU No. 19 Tahun 2016)
→ Sanksi: 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bagi yang mengakses sistem elektronik orang lain secara ilegal.

Sebagai langkah nyata, Aliansi Aktivis Anak Bangsa mengajukan empat tuntutan utama:

1. Usut Tuntas dan Audit Provider Seluler!

Aliansi meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menginvestigasi, mengaudit, dan menindak tegas provider seluler serta reseller yang diduga terlibat dalam skandal ini.

2. Tangkap dan Adili Pelaku!

Siapa pun yang terbukti terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Paksa Pemerintah Bertanggung Jawab!

Pemerintah harus memperbaiki sistem registrasi kartu SIM agar lebih aman dan tidak rentan terhadap pencurian data pribadi.

4. Transparansi Data Publik!

Kominfo wajib membuka data penyebab kebocoran ini kepada publik serta menjelaskan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Aliansi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat hukum.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, kami akan turun ke jalan dan menempuh jalur hukum! Kami siap melawan mafia data pribadi yang semakin merajalela!” ujar salah satu aktivis dengan lantang.

KAMI SIAP MELAWAN!
KAMI TIDAK AKAN DIAM!
HENTIKAN KEJAHATAN DATA PRIBADI SEKARANG JUGA!

Baca Juga :  Pemko Padang Perkuat Kolaborasi demi Wujudkan Progul

#HukumMafiaData #LindungiPrivasi #StopKejahatanData

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita di Kelurahan Sapat
Lima Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun, Ekonomi Pesisir Padang Pariaman Bersiap Menggeliat
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,

Berita Terbaru