Alasan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang
Tembilahan,Media Investigasi.net. Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 TPS yang ada di Riau pada Sabtu (17/2/2024). Penyebabnya adalah karena pemilih yang menggunakan KTP el tapi tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK,selain itu ada juga pemilih yang mencoblos dua kali.
Anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto kepada GoRiau.com beberapa waktu lalu mengatakan hal ini terjadi karena KPPS kurang memahami prosedur memilih menggunakan KTP el.
Tidak hanya KPPS di TPS saat pencoblosan ada Pengawas TPS (PTPS) saksi dari para Caleg dan saksi dari Paslon Presiden ikut melakukan pengawasan namun kesalahan prosedur ini tetap terjadi.
Menanggapi hal ini ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Riau Alnofrizal mengatakan penyebab terjadinya PSU ada beberapa faktor seperti bencana alam, pemilih mencoblos dua kali kemudian mencoblos menggunakan KTP tapi tidak mengurus pindah memilih.
“Nah di Riau penyebabnya PSU tidak ada karena bencana, tapi karena mencoblos duakali dan pakai KTP tapi tidak memenuhi syarat untuk mencoblos, inikan karena ketahuan oleh PTPS, KPPS, inilah kerja kita mengawasi jalannya pemungutan suara ada kesalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diusulkanlah PSU, jadi bukan karena kita tidak bekerja,” kata Alnofrizal kepada goriau.com, Jumat (16/2/2024).
Alnof mengatakan terjadinya PSU bisa saja karena kurang teliti dan pemahaman dari penyelenggara dan pengawas, ” Mestinya kalau ada persoalan yang tidak bisa diatasi oleh pengawas, mereka bertanya kepada pengawas diatasnya,” ujarnya.
Mely.










