Foto Istimewa : Polwan Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., berada di depan ruangan sidang kode etik, Bid Propam Polda Bali, Jumat (11/7).
Denpasar, Denpasar, Media Investigasi.net, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., akibat intimidasi Wartawan di Kota Bali kini, resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli. Keputusan tersebut memicu respons keras dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali.
Dimana Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., sanagat menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Bidang Propam Polda Bali tersebut sanksi berupa pemindahan tugas hal tersebut dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka perbutan yang melangar kode etik Jurnalis/Wartawan.
Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menjelaskan bahwa jika kita melihat dari peran yang di lakaukan Aipda Eka,
tidak sebanding degan putusan ini sangat ringan, harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” ujar, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat dijumpai di Polda Bali, hari Jumat tanggal, 11 Juli 2025.
Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., juga degan tegas mengatakan bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera apalagi sol mutasi atau sangsi pindah tugas itu hanya terkait pindah tempat setahun-dua tahun bisa kembali, tuturnya,
“Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana jangan sampai Sansi demosi terhadap Aipda Eka, ke wilayah hukum Polres Bangli itu hanya formalitas saja Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi, Ini khan hanya menyenangkan kita sesaat,
lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius.
“Karena menurutnya Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., jika pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan akan berdampak besar pada karier yang bersangkutan.
“Apalagi kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,”tegasnya.
Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., yang merupakan, lelaki yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga perbankan, menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers.
“Degan hukuman ringan terhadap Aipda Eka yang merupakan pelaku Intimidasi pada salah seorang Jurnalis/Wartawan, dirinya menilai bahwa Ini adalah upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini, tutup. I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., (Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali).
Ditempat terpisah, berdasarkan komfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., bersama awak media dirinya membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan oleh jajaran Polda Bali dimana yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli,” singkat mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dan untuk diketahui, saksi kunci dihadirkan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kehadiran Andre berdasarkan undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut dan sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan bernama Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, SH., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali dan saat ini di jatuhi hukuman disiplin berupa sanksi demosi, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.







