Menu

Mode Gelap

Berita

AG-Romi Hadapi Sengketa Pilkada: Momen Penentu Bagi Demokrasi di Dharmasraya

badge-check


					AG-Romi Hadapi Sengketa Pilkada: Momen Penentu Bagi Demokrasi di Dharmasraya Perbesar

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-AG-Romi akhirnya ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu Dharmasraya pada Senin, 09 September 2024, didampingi M. Khadafi, SH, Koordinator Tim Kuasa Hukumnya.

M. Khadafi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah berkas dan kronologis terkait penolakan KPU.

“Kami mengajukan sengketa ini karena tindakan KPU Dharmasraya telah menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang untuk mengajukan pasangan calon dalam Pilkada,” ujar Khadafi.

Dirinya juga menegaskan bahwa penolakan tersebut telah melukai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses pemilihan umum.

Kronologi Penolakan yang Dipermasalahkan.

Khadafi menjelaskan, pendaftaran pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra dilakukan sesuai jadwal perpanjangan yang diberikan KPU, yakni pada Selasa dan Rabu, 3 dan 4 September 2024. Namun, KPU Dharmasraya menolak berkas pendaftaran tersebut, meskipun, menurut tim kuasa hukum, semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024.

“KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki komposisi pengusul dan melakukan pendaftaran di masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, di lapangan, mereka justru menolak hak partai politik tersebut,” jelas Khadafi dengan nada kecewa. Ia menambahkan, pihaknya merasa tindakan KPU Dharmasraya tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU sendiri.

Keyakinan Terhadap Bawaslu : Perjuangan Demokrasi

Tim kuasa hukum AG-Romi sangat yakin bahwa Bawaslu Dharmasraya akan menerima pengajuan sengketa ini dan menetapkannya sebagai sengketa proses Pilkada. Menurut Khadafi, keyakinan ini didukung oleh bukti-bukti dan kronologi yang jelas, termasuk kehadiran salah satu Komisioner Bawaslu Dharmasraya saat penolakan pendaftaran tersebut berlangsung. “Kami sangat percaya bahwa Bawaslu akan menetapkan ini sebagai sengketa proses, dan kami berharap permohonan kami dikabulkan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum berharap Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang tegas dengan menganulir keputusan KPU Dharmasraya dan menyatakan bahwa berkas pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada Dharmasraya 2024. “Tuntutan kami adalah agar Bawaslu menerima proses pendaftaran tersebut dan menetapkan paslon AG-Romi sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya,” ungkap Khadafi.

Bawaslu sebagai Penjaga Demokrasi.

Dalam pernyataannya, Khadafi juga menyoroti peran Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas utama mengawasi dan memastikan proses pemilu berjalan secara jujur dan adil. Menurutnya, jika Bawaslu menerima dan mengabulkan tuntutan ini, maka lembaga tersebut akan membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dan menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan demokrasi.

“Kami sangat berharap Bawaslu mengambil peran aktif dalam sengketa ini, tidak hanya untuk kepentingan calon yang kami usung, tetapi demi tegaknya keadilan dan demokrasi di Dharmasraya,” tegas Khadafi. Menurutnya, keputusan Bawaslu yang adil dalam kasus ini akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu serta menghindari potensi konflik politik di kemudian hari.

Kritik Terhadap KPU : Pelanggaran Demokrasi?

Khadafi tidak segan-segan mengkritik KPU Dharmasraya yang dianggapnya justru mempersulit proses yang seharusnya berjalan lancar. Menurutnya, tindakan KPU bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang harus dijaga dalam setiap tahapan pemilu. “Sangat ironis, lembaga yang seharusnya menjadi pengadil netral justru mempersulit dan menolak hak yang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi di daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan KPU yang menghalangi pendaftaran pasangan calon berpotensi merusak legitimasi pemilu itu sendiri. “Jika KPU tidak bisa memastikan bahwa setiap proses pemilu berjalan adil, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hasil Pilkada akan mencerminkan kehendak rakyat?” tanyanya retoris.

Langkah Lanjut : Menunggu Putusan Bawaslu

Dengan bukti-bukti yang kuat dan keyakinan akan keadilan, tim kuasa hukum AG-Romi kini menunggu putusan Bawaslu Dharmasraya atas permohonan sengketa tersebut. Khadafi dan timnya berharap Bawaslu bisa bertindak cepat untuk menetapkan pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai peserta sah dalam Pilkada 2024. Mereka menegaskan bahwa keadilan bagi paslon yang mereka dampingi juga berarti keadilan bagi seluruh pemilih di Dharmasraya.

“Kami akan terus berjuang demi tegaknya demokrasi di Dharmasraya. Dan kami yakin, kebenaran akan berpihak kepada kami,” pungkas Khadafi penuh optimisme.

Dengan proses yang masih berlangsung, semua mata kini tertuju pada Bawaslu Dharmasraya. Keputusan mereka akan menjadi penentu apakah pasangan AG-Romi bisa berkompetisi dalam kontestasi politik lokal yang sengit ini, atau apakah demokrasi di Dharmasraya akan tercederai oleh keputusan yang tidak adil.

(Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapteng Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

23 April 2026 - 10:34 WIB

Bupati JKA Apresiasi Pemprov Sumbar, Toboh Gadang Barat Dipilih sebagai Nagari Creative Hub, “Momentum Besar Kebangkitan Nagari”

23 April 2026 - 10:27 WIB

Dandim 0308/Pariaman: TMMD ke-128 Libatkan Ratusan Personel dan Masyarakat

23 April 2026 - 09:52 WIB

Trending di Berita