Menu

Mode Gelap

Community

Adab dan Etika Wartawan Saat Meliput Bencana: Jangan Asal Tuduh, Pahami Regulasi dan Kode Etik Jurnalistik

badge-check


					Tim gabungan—mulai dari BPBD, Basarnas, TNI/Polri, relawan bersatu padu menangani dampak bencana di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Foto: Mediainvestigasi.net Perbesar

Tim gabungan—mulai dari BPBD, Basarnas, TNI/Polri, relawan bersatu padu menangani dampak bencana di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Foto: Mediainvestigasi.net

Padang, Mediainvestigasi.net – Dalam beberapa waktu terakhir, jagat media sosial dan portal berita ramai oleh pemberitaan sepihak yang menuding tim gabungan—mulai dari BPBD, Basarnas, TNI/Polri, relawan hingga pemerintah daerah—seolah tidak bekerja sesuai prosedur dalam menangani bencana.

Yang membuat miris, sebagian tuduhan itu datang dari wartawan yang tidak berada di lapangan, tidak memahami kondisi medan, bahkan tidak mengerti regulasi kebencanaan dan protap evakuasi yang seharusnya dipatuhi.

Padahal dalam konteks kebencanaan, jurnalis bukan sekadar pembawa kabar. Wartawan adalah penjaga akurasi informasi, peredam kepanikan publik, dan pengawal kebenaran di tengah situasi darurat. Karena itu, memahami adab, etika, dan regulasi adalah harga mati.

Berikut panduan lengkapnya.

Pahami Regulasi Kebencanaan: Evakuasi Tidak Bisa Dipaksa Sesuai Selera Berita

Sebelum menulis kritik tentang lambatnya tim evakuasi, wartawan wajib tahu bahwa penanganan bencana memiliki dasar hukum dan SOP nasional, bukan tindakan spontan.

Regulasi yang mengatur penanganan bencana antara lain:

  • UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Menegaskan bahwa penanganan bencana dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip keselamatan jiwa, koordinasi, dan prioritas risiko.

  • Peraturan Kepala Basarnas tentang SOP Pencarian dan Pertolongan (SAR)

Dalam SOP ini sangat jelas bahwa:

  1. Evakuasi tidak dapat dilakukan ketika medan tidak aman
  2. Keselamatan rescuer adalah prioritas utama
  3. Akses dan cuaca menjadi penentu boleh tidaknya operasi dilakukan
  4. Zona merah harus ditutup dari aktivitas publik termasuk media
  • Permen/Petunjuk Teknis BPBD tentang Sistem Komando Penanganan Darurat (SKPD)

Semua tindakan di lapangan wajib mengikuti Incident Command System (ICS) di mana jurnalis bukan bagian dari struktur operasional.

Artinya, ketika tim gabungan menunda operasi atau membatasi akses, itu bukan “kelalaian”, tapi keputusan profesional berdasarkan protokol keselamatan.

Wartawan yang tidak memahami regulasi ini sangat berisiko membuat pemberitaan menyesatkan dan merusak reputasi petugas di lapangan.

Memegang Teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Bukan Opsi, Tapi Kewajiban Mutlak

Dalam Kode Etik Jurnalistik, sedikitnya ada 5 pasal yang relevan untuk peliputan bencana:

  • Pasal 1 — Akurasi

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

➜ Menulis berita bencana dari “katanya”, grup WhatsApp, atau spekulasi tanpa verifikasi = pelanggaran KEJ.

  • Pasal 3 — Sumber Berita

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini.”

➜ Menyalahkan petugas hanya dari satu narasumber adalah pelanggaran etik.

  • Pasal 4 — Tidak Menghakimi

“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

➜ Tuduhan “tim SAR lambat bekerja” tanpa data adalah bentuk penghakiman.

  • Pasal 8 — Empati & Kesopanan

“Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.”

Dalam konteks bencana:
➜ Menghina relawan atau aparat adalah tindakan tidak etis dan berpotensi menurunkan moral tim di lapangan.

Wajib Hadir di Lapangan atau Klarifikasi Resmi

Salah satu sumber kesalahan paling fatal dalam berita bencana adalah wartawan yang tidak turun ke lokasi*, tapi berani membuat penilaian dan kesimpulan.

Adab jurnalisme menuntut:

  • Cover both sides
  • Verifikasi ke BPBD, Basarnas, Pemerintah Daerah
  • Mengikuti rilis resmi dari Posko Tanggap Darurat

Ingat:
Jika wartawan tidak melihat langsung dan tidak mewawancarai pihak resmi, maka tulisannya bukan berita, tetapi opini pribadi.

Tidak Mengganggu Operasi Evakuasi & Menghormati Zona Merah

Ini juga tercantum dalam regulasi ICS.

Media dilarang:

  1. memasuki zona merah
  2. memaksa petugas memberi akses
  3. menghalangi jalur evakuasi
  4. mengambil gambar terlalu dekat dari area berbahaya
  5. menuntut wawancara pada saat operasi berlangsung

Tindakan seperti ini bukan saja membahayakan diri sendiri, tetapi juga menghambat operasi dan melanggar SOP lapangan.

Tidak Menyebarkan Informasi yang Memicu Kepanikan

Pemberitaan bencana harus bersifat:

  • informatif
  • edukatif
  • menenangkan
  • akurat

Bukan memprovokasi atau memancing kebencian antar masyarakat dan aparat.

Mengutip sumber tidak jelas untuk menyudutkan tim gabungan adalah bentuk cyber irresponsible journalism, yang bertentangan dengan:

  1. Kode Etik Jurnalistik
  2. UU ITE (Pasal 28 ayat 1) – larangan menyebarkan berita bohong yang meresahkan publik
  3. UU 24/2007 – upaya mitigasi bencana wajib menjaga ketenangan masyarakat

Fokus pada Solusi, Bukan Sensasi

Jurnalis kebencanaan punya peran penting:

  • menyampaikan informasi titik evakuasi
  • update cuaca
  • data korban terverifikasi
  • jalur aman dan tidak aman
  • imbauan resmi dari otoritas
  • kondisi alat berat dan kendala di lapangan

Bukan fokus pada:

  • drama
  • saling menyalahkan
  • konten bombastis
  • headline provokatif demi klik

Dalam bencana, satu berita yang salah bisa membuat situasi makin kacau.

Jurnalisme Kebencanaan Harus Mengutamakan Empati, Data, dan Tanggung Jawab

Meliput bencana bukan sekadar mencari viral, tetapi menyampaikan kebenaran yang bisa membantu banyak orang.

Ketika wartawan mengabaikan regulasi kebencanaan dan menabrak Kode Etik Jurnalistik, maka:

  1. Kepercayaan publik runtuh
  2. Moral tim gabungan turun
  3. Korban terdampak semakin menderita
  4. Masyarakat jadi bingung dan panik

Karena itu, setiap jurnalis wajib:

Memahami regulasi. Menjunjung etika. Menghormati tim lapangan. Mengutamakan kebenaran. Dan tetap berempati kepada korban.***Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

AMKI Kartini Award 2026 Anugerahkan Penghargaan kepada 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital

30 April 2026 - 02:30 WIB

Ketua Pena Timur Rio Manik Lontarkan Kritik Tajam, PN Jakarta Timur Klarifikasi Insiden Wartawan Saat Eksekusi Lahan Cibubur

24 April 2026 - 19:04 WIB

SPU LPPTKA BKPRMI Jakarta Utara, Strategi Tingkatkan Pembinaan Santri TKA/TPA

18 April 2026 - 15:22 WIB

Trending di Community