MediaInvestigasi.net |
KLATEN
Dugaan persoalan kemitraan bisnis layanan internet yang melibatkan Hartono dan PT Boombas Carlo Medianet terus menjadi sorotan. Status Hartono sebagai DC (Distribution Center), legalitas usaha, hingga informasi setoran Rp25 juta setiap bulan masih menyisakan pertanyaan.
Sebelumnya, Deva selaku perwakilan perusahaan menyebut Hartono sebagai reseller. Namun, muncul pula keterangan bahwa Hartono merupakan DC perusahaan.
Siapa yang memberikan kewenangan dan bagaimana pengawasannya?
REKAMAN Rp25 JUTA, KUITANSI TAK BOLEH DIFOTO
Seorang awak media lain menyampaikan adanya rekaman pengakuan Hartono mengenai setoran Rp25 juta setiap bulan kepada PT Boombas.
Awak media juga memperoleh informasi adanya kuitansi senilai Rp25 juta yang diperlihatkan Hartono. Namun, saat diminta mendokumentasikannya, Hartono tidak mengizinkan kuitansi tersebut difoto.
Redaksi belum dapat memastikan penerima, tujuan, dan pencatatan transaksi tersebut. Apakah dana masuk ke rekening resmi perusahaan dan tercatat dalam pembukuan?
KONFIRMASI ULANG, LEGAL KONSUL BELUM JAWAB SUBSTANSI
Sabtu (7/11/2026), awak media kembali mengonfirmasi Deva yang kali ini didampingi Legal Konsul PT Boombas.
Namun, pertanyaan mengenai status Hartono, MoU, dan informasi setoran Rp25 juta belum memperoleh jawaban substantif.
Legal Konsul justru meminta verifikasi legalitas perusahaan pers, identitas wartawan, serta surat konfirmasi resmi sebelum memberikan tanggapan tertulis.
Redaksi menghormati hak perusahaan melakukan verifikasi. Namun, persoalan substansi kemitraan tetap membutuhkan penjelasan.
LEGALITAS MITRA JUGA PERLU DIBUKA
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya syarat seseorang melakukan kegiatan jurnalistik.
Di sisi lain, apabila perusahaan meminta transparansi legalitas media, publik juga patut mempertanyakan legalitas mitra bisnisnya.
Apakah Hartono memiliki dasar penunjukan resmi sebagai DC? Apakah kegiatan usahanya memenuhi ketentuan perizinan? Siapa pemegang izin ISP yang menaungi operasional jaringan?
Legal Konsul menyebut MoU merupakan dokumen internal yang bersifat rahasia. Redaksi menghormati hal tersebut, tetapi substansi kemitraan, kewenangan DC, mekanisme pembayaran, dan tanggung jawab pelayanan tetap dapat dijelaskan kepada publik.
TUJUH PERTANYAAN MENUNGGU JAWABAN
Manajemen PT Boombas Carlo Medianet diminta menjelaskan:
1. Benarkah Hartono merupakan DC resmi perusahaan?
2. Siapa yang memberikan kewenangan?
3. Benarkah terdapat setoran Rp25 juta setiap bulan?
4. Apakah transaksi tercatat dalam pembukuan resmi?
5. Siapa pemegang izin ISP?
6. Bagaimana pengawasan jaringan dan perlindungan pelanggan?
7. Bagaimana pertanggungjawaban keuangan dan perpajakannya?
Komdigi dan Direktorat Jenderal Pajak didorong menelusuri aspek kewenangan masing-masing apabila ditemukan bukti awal yang relevan.
TRANSPARANSI HARUS DUA ARAH
Jika media diminta menunjukkan legalitas perusahaan pers, maka legalitas kegiatan usaha, dasar kemitraan, serta pertanggungjawaban transaksi juga patut dijelaskan oleh perusahaan.
MediaInvestigasi.net menyatakan siap mengirimkan surat konfirmasi resmi sebagaimana diminta Legal Konsul PT Boombas Carlo Medianet.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Deva, Hartono, Legal Konsul, dan manajemen perusahaan.
Investigasi belum berakhir. Persoalannya bukan sekadar MoU yang dirahasiakan, melainkan kejelasan legalitas, aliran dana, dan pertanggungjawaban kemitraan.
Am @ 2026







