SETORAN Rp25 JUTA DAN LEGALITAS DC DIPERTANYAKAN, PT BOOMBAS DIMINTA TRANSPARAN

Rekaman pengakuan Hartono, kuitansi yang tak diizinkan difoto, serta sikap Legal Konsul yang meminta verifikasi media menjadi sorotan investigasi.

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MediaInvestigasi.net |

 

 

KLATEN

Dugaan persoalan kemitraan bisnis layanan internet yang melibatkan Hartono dan PT Boombas Carlo Medianet terus menjadi sorotan. Status Hartono sebagai DC (Distribution Center), legalitas usaha, hingga informasi setoran Rp25 juta setiap bulan masih menyisakan pertanyaan.

 

Sebelumnya, Deva selaku perwakilan perusahaan menyebut Hartono sebagai reseller. Namun, muncul pula keterangan bahwa Hartono merupakan DC perusahaan.

 

Siapa yang memberikan kewenangan dan bagaimana pengawasannya?

 

 

REKAMAN Rp25 JUTA, KUITANSI TAK BOLEH DIFOTO

Seorang awak media lain menyampaikan adanya rekaman pengakuan Hartono mengenai setoran Rp25 juta setiap bulan kepada PT Boombas.

 

Awak media juga memperoleh informasi adanya kuitansi senilai Rp25 juta yang diperlihatkan Hartono. Namun, saat diminta mendokumentasikannya, Hartono tidak mengizinkan kuitansi tersebut difoto.

 

Redaksi belum dapat memastikan penerima, tujuan, dan pencatatan transaksi tersebut. Apakah dana masuk ke rekening resmi perusahaan dan tercatat dalam pembukuan?

 

KONFIRMASI ULANG, LEGAL KONSUL BELUM JAWAB SUBSTANSI

Sabtu (7/11/2026), awak media kembali mengonfirmasi Deva yang kali ini didampingi Legal Konsul PT Boombas.

 

Namun, pertanyaan mengenai status Hartono, MoU, dan informasi setoran Rp25 juta belum memperoleh jawaban substantif.

Legal Konsul justru meminta verifikasi legalitas perusahaan pers, identitas wartawan, serta surat konfirmasi resmi sebelum memberikan tanggapan tertulis.

Redaksi menghormati hak perusahaan melakukan verifikasi. Namun, persoalan substansi kemitraan tetap membutuhkan penjelasan.

 

LEGALITAS MITRA JUGA PERLU DIBUKA

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya syarat seseorang melakukan kegiatan jurnalistik.

 

Di sisi lain, apabila perusahaan meminta transparansi legalitas media, publik juga patut mempertanyakan legalitas mitra bisnisnya.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Sidangkan Pelanggar Perda, Denda hingga Kurungan Jadi Efek Jera

 

Apakah Hartono memiliki dasar penunjukan resmi sebagai DC? Apakah kegiatan usahanya memenuhi ketentuan perizinan? Siapa pemegang izin ISP yang menaungi operasional jaringan?

 

Legal Konsul menyebut MoU merupakan dokumen internal yang bersifat rahasia. Redaksi menghormati hal tersebut, tetapi substansi kemitraan, kewenangan DC, mekanisme pembayaran, dan tanggung jawab pelayanan tetap dapat dijelaskan kepada publik.

 

TUJUH PERTANYAAN MENUNGGU JAWABAN

 

Manajemen PT Boombas Carlo Medianet diminta menjelaskan:

1. Benarkah Hartono merupakan DC resmi perusahaan?
2. Siapa yang memberikan kewenangan?
3. Benarkah terdapat setoran Rp25 juta setiap bulan?
4. Apakah transaksi tercatat dalam pembukuan resmi?
5. Siapa pemegang izin ISP?
6. Bagaimana pengawasan jaringan dan perlindungan pelanggan?
7. Bagaimana pertanggungjawaban keuangan dan perpajakannya?

 

Komdigi dan Direktorat Jenderal Pajak didorong menelusuri aspek kewenangan masing-masing apabila ditemukan bukti awal yang relevan.

 

TRANSPARANSI HARUS DUA ARAH

Jika media diminta menunjukkan legalitas perusahaan pers, maka legalitas kegiatan usaha, dasar kemitraan, serta pertanggungjawaban transaksi juga patut dijelaskan oleh perusahaan.

 

MediaInvestigasi.net menyatakan siap mengirimkan surat konfirmasi resmi sebagaimana diminta Legal Konsul PT Boombas Carlo Medianet.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Deva, Hartono, Legal Konsul, dan manajemen perusahaan.

 

Investigasi belum berakhir. Persoalannya bukan sekadar MoU yang dirahasiakan, melainkan kejelasan legalitas, aliran dana, dan pertanggungjawaban kemitraan.

 

 

 

 

 

Am @ 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara
Sorotan Jalan Menuju TPU Desa Nggele Penuh Sampah, Ketua Investigasi Nasional LPK‑GPI La Omy La Tua Desak Pemkab‑Pemdes Bertindak Cepat
Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta
Aziz Yanuar Desak Bersih-Bersih Polri, Penangkapan Sigit Harus Jadi Momentum Ungkap Tragedi KM 50
Istana Sebut Potensi Makar Terhadap Kasus Penyadapan Presiden oleh Jenderal Listyo Sigit
Perkuat Transformasi Digital Pembangunan Daerah, Kemendagri Terima Konsultasi Pemda Kalimantan Selatan
Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD 
Mantan Kapolri Ditahan bersama Dua Jenderal Aktif Lainnya: Terseret Kasus Penyadapan Presiden?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 16:04 WIB

SETORAN Rp25 JUTA DAN LEGALITAS DC DIPERTANYAKAN, PT BOOMBAS DIMINTA TRANSPARAN

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WIB

Ekonomi Hijau Jadi Fokus Perencanaan Pembangunan Kalimantan Utara

Kamis, 5 November 2026 - 22:00 WIB

Sorotan Jalan Menuju TPU Desa Nggele Penuh Sampah, Ketua Investigasi Nasional LPK‑GPI La Omy La Tua Desak Pemkab‑Pemdes Bertindak Cepat

Kamis, 5 November 2026 - 18:31 WIB

Prof. Zudan Apresiasi Progres ATR/BPN: Selangkah Menuju Instansi ke-361 Terapkan Manajemen Talenta

Kamis, 5 November 2026 - 14:58 WIB

Aziz Yanuar Desak Bersih-Bersih Polri, Penangkapan Sigit Harus Jadi Momentum Ungkap Tragedi KM 50

Berita Terbaru