SUKABUMI — MediaInvestigasi.net —
Dugaan peristiwa yang dialami seorang nelayan di Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi persoalan serius yang menuntut kejelasan dari aparat penegak hukum.
Adrom (40), warga Desa Sukatani, mengaku dibawa sejumlah orang menggunakan mobil bernomor polisi Jakarta pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Menurut keterangan kuasa hukumnya, Suta Widhya, S.H., korban dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Jampang dan diduga mendapat tekanan untuk menyerahkan uang.
Keluarga korban disebut akhirnya mengumpulkan Rp35 juta, yang menurut kuasa hukum berasal dari tabungan dan pinjaman. Korban kemudian dikabarkan dilepaskan di wilayah Kota Sukabumi.
Kuasa hukum menyebut orang-orang yang membawa Adrom tidak menunjukkan surat tugas maupun identitas ketika diminta. Identitas dan status mereka masih harus dipastikan melalui penyelidikan resmi.
STATEMEN KUASA HUKUM: MINTA PENANGANAN SERIUS
Kuasa hukum korban, Suta Widhya, S.H., menilai keterangan kliennya perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan. Ia meminta aparat mengungkap siapa pihak yang membawa korban, apa dasar tindakannya, serta bagaimana proses penyerahan uang Rp35 juta tersebut terjadi.
- “Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri peristiwa ini secara menyeluruh. Identitas orang-orang yang membawa klien kami, dasar tindakan mereka, lokasi yang didatangi, serta penyerahan uang Rp35 juta harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan serius seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum.”
Catatan redaksi: Kutipan di atas merupakan rumusan editorial berdasarkan keterangan dalam rilis yang diberikan dan perlu mendapat persetujuan langsung dari Suta Widhya, S.H. sebelum dipublikasikan sebagai kutipan verbatim.
DESAKAN KEPADA POLDA JABAR DAN POLRES SUKABUMI
Pihak advokasi mendesak Polda Jawa Barat, Polres Sukabumi, dan Propam untuk menelusuri kronologi kejadian, identitas pihak yang terlibat, kendaraan yang digunakan, lokasi penginapan, serta aliran uang yang disebut diserahkan keluarga korban.
Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: siapa yang membawa Adrom, apa dasar tindakan tersebut, untuk apa uang Rp35 juta diserahkan, dan apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan?
Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi. Transparansi penyelidikan penting untuk memastikan fakta terungkap dan hak semua pihak tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi independen serta konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
MediaInvestigasi.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Am @ 2026






