- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Balik Penelusuran Rokok Diduga Ilegal, Muncul Roby Warga Sasak Panjang dan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan

Permintaan KTP, Penghalangan Peliputan hingga Ancaman Pecahkan Kaca Menanti Klarifikasi Aparat

TAJURHALANG — Jumat, 2 Oktober 2026

Penelusuran wartawan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di sebuah toko sembako/Warung Madura milik Agusuhai di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berujung pada persoalan dengan seorang pria bernama Roby, yang mengaku sebagai warga Sasak Panjang dan investor warung tersebut.

Saat wartawan melakukan penghimpunan data dan konfirmasi mengenai sejumlah rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, Roby datang dan meminta KTP serta surat tugas.

Wartawan menjelaskan bahwa surat tugas berada di dalam kendaraan dan dapat diperlihatkan. Roby kemudian mempertanyakan identitas media dan meminta ditunjukkan akun Instagram.

Dalam percakapan tersebut, Roby menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya penjualan rokok yang diduga ilegal di sejumlah warung di wilayah tersebut. Ia juga menyatakan mengetahui sejumlah warung yang menjual rokok tersebut.

Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan konteks serta kapasitas Roby atas informasi yang disampaikannya.

Persoalan kemudian diarahkan ke Polsek Tajurhalang. Dalam perjalanan menuju Polsek, menurut keterangan wartawan, Roby diduga mengatakan akan memecahkan kaca mobil apabila wartawan dianggap sebagai “oknum”.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari peristiwa yang perlu diklarifikasi dan didalami aparat.

Dugaan Penghalangan Kegiatan Jurnalistik

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Apabila seseorang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Akad Massal 26.000 KPR FLPP

Sementara dugaan ancaman memecahkan kaca dapat didalami berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dugaan Rokok Tanpa Cukai Menunggu Pemeriksaan

Dugaan penjualan rokok tanpa cukai juga perlu diverifikasi oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum.

Apabila unsur pidananya terbukti, ketentuan Pasal 56 UU Cukai dapat diterapkan terhadap pihak yang memenuhi unsur, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Polsek Tajurhalang diminta mendalami persoalan ini secara profesional, baik dugaan peredaran rokok ilegal maupun dugaan ancaman dan penghalangan kegiatan jurnalistik.

Apabila ditemukan pihak yang memberikan perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal, maka penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan proses hukum, tanpa menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian yang sah.

Pihak Roby maupun pengelola warung diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Keterangan foto:
Roby, pria yang mengaku warga Sasak Panjang, saat berada di lokasi ketika wartawan melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Tajurhalang, Jumat (2/10/2026).

Catatan redaksi:
Pemberitaan ini merupakan laporan atas proses penelusuran dan konfirmasi jurnalistik. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

 

 

 

 

 

 

Tim/red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SETELAH VIRAL PLESTERAN IRIGASI MONDAK PILADANG BISA DIKUPAS TANGAN, PEMBORONG DIDUGA ALIHKAN ISU DAN TANTANG WARTAWAN: “TUNGGU SAYA DI PALEMBAYAN
WADUH! Proyek Irigasi Mondak Piladang Belum Selesai Dikerjakan Sudah Rusak, Pengerjaan Diduga Tidak Sesuai SOP Konstruksi
Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Terjebak Pola Kerja Rutin di Era AI
Hari Kesaktian Pancasila 2026, Camat Tajurhalang Ivan: Nilai Pancasila Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat
Merawat Silaturahmi, Meneguhkan Persaudaraan: Keluarga Besar PEPABRI, PPAD dan PERIP Tajurhalang Bersatu
Alat Berat Bongkar Bangunan Lapas Cibinong, Siapa Bertanggung Jawab?
Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat
Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:38 WIB

SETELAH VIRAL PLESTERAN IRIGASI MONDAK PILADANG BISA DIKUPAS TANGAN, PEMBORONG DIDUGA ALIHKAN ISU DAN TANTANG WARTAWAN: “TUNGGU SAYA DI PALEMBAYAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:26 WIB

WADUH! Proyek Irigasi Mondak Piladang Belum Selesai Dikerjakan Sudah Rusak, Pengerjaan Diduga Tidak Sesuai SOP Konstruksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kemendagri Ingatkan ASN: Jangan Terjebak Pola Kerja Rutin di Era AI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Camat Tajurhalang Ivan: Nilai Pancasila Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Berita Terbaru

Headline

Jumat, 2 Okt 2026 - 19:07 WIB