Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Polda Metro Jaya Intensif Mengusut Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL 2019, Sekitar 50 Saksi Telah Diperiksa

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR — Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bogor.

Pengusutan perkara tersebut dilakukan Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui serangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen hingga penggeledahan sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Salah satu langkah penyidik dilakukan dengan menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.

 

Penyidikan Berjalan Sejak Desember 2025

Perkara dugaan mafia tanah tersebut diketahui mulai diselidiki sejak Desember 2025.

Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang yang terdiri dari saksi maupun pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan terhadap puluhan pihak tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk membangun rangkaian perkara secara lebih utuh, khususnya mengenai proses pendaftaran tanah melalui program PTSL tahun 2019.

Selain meminta keterangan, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.

 

Dugaan Pemalsuan Dokumen Jadi Fokus Pengusutan

Salah satu hal yang tengah didalami adalah dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran PTSL.

Dokumen dalam proses administrasi pertanahan memiliki posisi penting karena berkaitan dengan pencatatan dan kepastian hukum atas hak tanah.

Karena itu, penyidik perlu memastikan keaslian dokumen, asal-usulnya, proses pembuatannya, hingga pihak-pihak yang menggunakan atau berkaitan dengan dokumen tersebut.

Langkah penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor menjadi bagian dari upaya memperoleh bukti yang dibutuhkan untuk memperjelas perkara.

 

Polda Metro Jaya Telusuri Rangkaian Perkara

Penanganan dugaan mafia tanah tidak berhenti pada ditemukannya dokumen yang diduga bermasalah.

Penyidik juga perlu mengurai bagaimana dokumen tersebut digunakan, siapa saja yang memiliki peran, serta apakah terdapat rangkaian perbuatan yang saling berkaitan.

Pemeriksaan sekitar 50 saksi menunjukkan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mendapatkan konstruksi hukum yang lebih jelas.

Penggeledahan juga menjadi salah satu langkah penyidik dalam mencari dan mengamankan dokumen maupun barang yang dianggap relevan dengan perkara.

 

Penggeledahan BPN Bukan Kesimpulan Keterlibatan Institusi

Penggeledahan terhadap kantor pemerintahan tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai bukti bahwa institusi tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana.

 

Keterlibatan seseorang atau pihak tertentu tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

 

Dengan demikian, proses hukum perlu membedakan antara institusi sebagai lembaga dengan individu yang apabila nantinya berdasarkan bukti dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

 

Publik Menunggu Hasil Penyidikan

Kasus pertanahan memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut kepemilikan, penguasaan, dan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Karena itu, langkah Polda Metro Jaya dalam mengembangkan perkara tersebut menjadi perhatian publik.

Pengungkapan secara menyeluruh diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 tersebut terjadi, siapa yang diduga berperan, serta sejauh mana rangkaian perbuatannya.

Di sisi lain, proses penyidikan tetap harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu perkembangan berikutnya dari Polda Metro Jaya, termasuk hasil pemeriksaan para saksi, analisis barang bukti yang diamankan, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan serta harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

 

 

Am @ 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
H. Zainal Mus Kembali Di Beri Rekomendasi Oleh DPD I Partai Golkar Maluku Utara Menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu
Polda Sumbar Berduka Kabidkum Polda Sumbar Kombes Pol Ahmad Basahil Meninggal Dunia di RS Bhayangkara Padang
Pandangan Rusia tentang Hukum Syariah dan Tinjauan Perspektif Filsafat
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Jumat, 11 September 2026 - 14:34 WIB

1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”

Jumat, 11 September 2026 - 14:23 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu

Jumat, 11 September 2026 - 14:23 WIB

Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif

Jumat, 11 September 2026 - 12:54 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material

Berita Terbaru