Foto Dokumentasi Istimewa : Rusman La Mike (Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT).
Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike, sangat menyankan sikap sejumlah Anggota DPRD yang tidak hadir saat rapat Paripurna padahal itu sangat penting membahas keputusan tentang penggunaan atau perubahan kebijakan anggaran oleh eksekutif (bupati) , tidak ada alasan seorang anggota DPRD tidak mengikuti rapat Paripurna penyampaian KUA-PPAS yang di selenggarakan langsung di Gedung DPRD Pulau Taliabu, pada tanggal, 9 September 2026, dua hari lalu ungkapnya.
Dimana Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike, secara tegas mengatakan bahwa sejumlah anggota DPRD di Kabupaten Pulau Taliabu yang tidak menghadiri pada Rapat Paripurna penyampaian KUA-PPAS harus mendapat sanksi berat dari badan kehormatan DPR karena lalai dengan sengaja tidak hadir rapat paripurna, tuturnya.
“Forum paripurna itu adalah forum penting untuk membahas keputusan tentang penggunaan atau perubahan kebijakan anggaran oleh eksekutif (bupati), sehinggah tidak ada alasan seorang anggota DPRD tidak mengikuti rapat paripurna” tegas. Rusman La Mike (Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT).
Kepada Media Investigasi.net, Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike, melalui via chat whatssap juga menyarakan bahwa, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu adalah untuk penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang berlangsung kemarin pada hari rabu, 09 September 2026 di gedung DPRD pulau Taliabu seharusnya korum.
Lantas bagaimama bisa paripurna itu terjadi berdasarkan fakta di lapangan Rapat Paripurna penyampaian KUA-PPAS hanya dihadiri oleh 9 orang ALEG DPRD saja padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam setiap keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten dalam setiap rapat paripurna apabila memenuhi korum lebih 1/2 dari jumlah site.
Sementara yang hadir tidak korum maka Ini bukan hanya kesalahan yang telah namun ini adalah perlawanan hukum pembahasan serta penetapan paripurna kemarin itu tidak sah secara menurur hukum yang berlaku, ujarnya.
Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike, juga mengatakan bahwa berkaitan degan hal tersebut seharus para Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taluabu baik yang hadir maupun tidak hadir harus lebih jernih melihat tugas dan fungsinya sebagai DPRD, sesui ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga Rapat Paripurna bisa berjalan sesuai mekanisme hukum dan dihadiri oleh lebih 1/2 peserta rapat dalam mengambil keputusan maupun jumlah yang hadir buka malah sebaliknya
Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike, juga minta DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak seperti orang mati suri yang kehilangan akal sehat kalaian harus tau DPRD itu di gaji oleh negara/daerah uang dari hasil jerih payah rakyat jagan hanya makan gaji buta apalagi Rapat Paripurna penyampaian KUA-PPAS itu sangatlah penting yang berkaitan degan masa depan negri, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike










