Laporan : Muhammad
JAKARTA || Mediainvestigasi.net – JDN – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (SATGASWASMASMBG) guna mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya isu penyimpangan anggaran serta insiden keracunan makanan yang menimpa para siswa.
Pembentukan satgas tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Badan Gizi Nasional, para Bupati, hingga Kepala Sekolah di seluruh penjuru tanah air.
Ketua Umum PKN sekaligus Ketua SATGASWASMASMBG, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan unit pengawas independent ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mengawal uang rakyat dan melindungi kesehatan generasi muda.
”Program Makan Bergizi Gratis adalah program strategis nasional demi masa depan generasi emas Indonesia. Kami hadir untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun dana negara yang dikorupsi, dipotong, atau disalahgunakan oleh oknum pejabat maupun pihak ketiga. Kami tidak ingin program mulia ini berujung tragis akibat korupsi logistik dan kelalaian higienitas makanan,” ujar Patar Sihotang di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Patar menjelaskan, pembentukan SATGASWASMASMBG memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 27 dan 28C UUD 1945, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, PP No. 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 18/2012 tentang Pangan, serta Perpres No. 83/2024.
Dalam operasionalnya di lapangan, tim investigasi Satgas berfokus pada empat sasaran utama, Memeriksa keterbukaan penunjukan pihak ketiga, katering, serta pengelola dapur umum, Mencocokkan nilai kalori, porsi, dan harga makanan riil dengan pagu anggaran per siswa, Memeriksa kebersihan, kelayakan fasilitas pengolahan, dan sanitasi Satuan Pelayanan Program Gizi, Menelusuri rantai distribusi bahan baku guna mencegah praktik suap, pungutan liar (pungli), dan mark-up harga.
Guna memperkuat pengawasan, PKN mengimbau masyarakat, orang tua siswa, hingga para guru untuk turut aktif mengumpulkan bukti otentik seperti foto menu harian, rekaman video kondisi dapur, hingga sampel makanan yang bermasalah.
Laporan yang memenuhi unsur 5W+1H dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat PKN maupun saluran pengaduan resmi SATGASWASMASMBG.
”Masyarakat tidak perlu takut. PKN menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan setiap pelapor sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Mari kita wujudkan target Zero Accident dan Zero Korupsi pada program MBG ini,” tegas Patar.
Melalui surat terbuka tersebut, PKN juga mendesak Presiden RI dan Kepala Badan Gizi Nasional untuk menindak tegas pejabat yang lalai, mewajibkan transparansi papan informasi anggaran di setiap sekolah, serta mendorong aparat penegak hukum—KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memprioritaskan penanganan laporan dugaan korupsi pada anggaran MBG. (*)










