Polres Inhil Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Pengungkapan 5 Kasus

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Laporan : Muhammad

​TEMBILAHAN, – Mediainvestigasi. net – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 291,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.852,02 gram (5.707 butir) di Mapolres Inhil, Tembilahan, Senin (31/8/2026).

​Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari lima Laporan Polisi (LP) selama periode 22 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Inhil KOMPOL Maitertika, mewakili Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, serta didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhil. Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi masyarakat (Ormas) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

​Wakapolres Inhil KOMPOL Maitertika menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas jajaran Polres Inhil dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Inhil.

​“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar KOMPOL Maitertika di Mapolres Inhil, Senin (31/8/2026).

​Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan meminta warga segera melapor jika melihat indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungan sekitar.

​Rincian 5 Tersangka dan Barang Bukti.

​Dalam pengungkapan periode Juni–Agustus 2026 ini, Polres Inhil berhasil mengamankan lima orang tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda:

​Tersangka TS (46)
​Domisili/TKP: Warga Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kec. Kempas (Ditangkap di rumah kontrakan).
​Barang Bukti: 25 paket sabu (berat bersih 22,23 gram).
​Penyelesaian: 12,23 gram dimusnahkan, 10 gram dikirim ke Labfor Polda Riau.

Baca Juga :  Gudang Minyak Ilegal Menjamur di Siak, Penegakan Hukum Dipertanyakan

​Tersangka HM (50)
​Domisili/TKP: Warga Sungai Salak, Kec. Tempuling (Ditangkap di Jalan Provinsi RT 006 RW 005 Kel. Sungai Salak).
​Barang Bukti: 11 paket sabu (berat bersih 272 gram).
​Penyelesaian: 255,51 gram dimusnahkan, 16,49 gram disisihkan untuk uji labfor.

​Tersangka AS (38)
​Domisili/TKP: Warga Desa Keritang, Kec. Kemuning (Ditangkap di sebuah rumah makan di Keritang).
​Barang Bukti: 5.707 butir ekstasi (berat bersih 1.859,86 gram).
​Penyelesaian: 1.852,02 gram dimusnahkan, 7,24 gram disisihkan untuk uji labfor.

​Tersangka DA (40)
​Domisili/TKP: Warga Jalan Sapta Marga, Kec. Tembilahan Hulu (Ditangkap di kediamannya).
​Barang Bukti: 78 paket sabu (berat bersih 15,02 gram).
​Penyelesaian: 5,02 gram dimusnahkan, 10 gram dikirim untuk uji labfor.

​Tersangka JD (41)
​Domisili/TKP: Warga Jalan Kembang, Kec. Tembilahan (Ditangkap di kediamannya).
​Barang Bukti: 1 paket sabu (berat bersih 28,6 gram).
​Penyelesaian: 18,6 gram dimusnahkan, 10 gram dikirim untuk uji labfor.

​Pihak Polres Inhil menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi guna memberantas peredaran gelap narkotika secara masif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Berita Terbaru