Lewat Tengah Malam,Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Organ Tunggal

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lewat Tengah Malam,Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Hiburan Organ Tunggal

PADANG PARIAMAN — Mediainvestigasi.net.- Ketika sebagian besar masyarakat mulai terlelap, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman justru bergerak menyusuri sejumlah titik keramaian. Minggu (30/8/2026) dini hari, Tim Satria diturunkan untuk menertibkan kegiatan hiburan organ tunggal yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga selesai. Personel menyasar sejumlah lokasi yang masih menggelar hiburan organ tunggal pada waktu larut malam.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Satpol PP Damkar dalam memastikan setiap kegiatan masyarakat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kenyamanan warga di lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, S.H., M.Si., mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum (trantibum).

“Personel Tim Satria bergerak menyisir kawasan Padang Pariaman untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat, khususnya organ tunggal, berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Rifki.

Menurutnya, penertiban bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memastikan setiap kegiatan hiburan tetap menghormati hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan tenteram.

Ia menegaskan, penyelenggara kegiatan dan masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan menggelar hiburan tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi aturan yang berlaku.

Penertiban tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga :  PP KAMMI Datangi KPK, Kawal Ketat Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Haji

“Kami mengimbau masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Silakan melaksanakan kegiatan hiburan, tetapi tetap memperhatikan aturan, waktu pelaksanaan, serta kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Satpol PP Damkar Padang Pariaman memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib dan kondusif.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat ketertiban sebagai tanggung jawab aparat, tetapi sebagai tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran menjaga lingkungan, aktivitas masyarakat dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketenteraman warga lainnya.(***)

Editor : Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65
Masyarakat Pulau Taliabu Pertanyakan Langkah Bupati Sashabila Widya L. Mus Cabut Status Daerah 3T Sementara Masih Bayak Program Pembagunan Jalan Amburadul
Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:51 WIB

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Sabtu, 19 September 2026 - 19:48 WIB

SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 10:58 WIB

Cuaca Buruk, Kwarcab Pramuka Indragiri Hilir Tunda Seluruh Lomba Hari Pramuka ke 65

Berita Terbaru