Kadis Perkim Tapteng Bantah Isu Bupati Tapanuli Tengah Belum Tanda Tangani Dokumen Lahan Hunian Tetap

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Perkim Tapteng Bantah Isu Bupati Tapanuli Tengah Belum Tanda Tangani Dokumen Lahan Hunian Tetap

 

PANDAN, TAPANULI TENGAH — Mediainvestigasi.net.- Menyikapi informasi dan isu yang beredar di media sosial mengenai Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH yang disebut-sebut belum menandatangani dokumen lahan Hunian Tetap (Huntap), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasudungan Naik P. Samosir, ST, MM, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dan membantah isu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasudungan Naik P. Samosir pada Kamis, 30 Juli 2026 menjelaskan, Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. Berikut adalah rangkaian kronologi resmi terkait rencana pengadaan lahan Huntap :

Kronologi Peninjauan dan Evaluasi Lahan Huntap

* Informasi Awal dari Camat Badiri

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Camat Badiri yang saat itu dijabat oleh Ahmad Saufi Pasaribu, S.Kom., M.M, mengatakan, bahwa Gubernur Sumatera Utara berencana membeli lahan seluas 1 hektare dari Anggaran Keuangan Provinsi Sumatera Utara di Desa Lubuk Ampolu yang akan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Huntap. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Perkim Tapanuli Tengah langsung bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan.

* Peninjauan Lokasi Pertama (1 Mei 2026)
Pada tanggal 1 Mei 2026, Dinas Perkim Tapteng bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang saat ini dijabat oleh Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si., Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda Sumut saat ini dijabat oleh Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si., serta sejumlah staf Dinas Perkim Sumut, turun langsung meninjau lokasi lahan pertama yang rencananya akan dibeli.

* Kondisi Lapangan:

Baca Juga :  Basapa Manifestasi Kearifan Lokal yang Sarat Makna, Gubernur Sumbar " Makam Syech Burhanuddin Telah Diusulkan Menjadi Cagar Budaya"

Setibanya di lokasi, diketahui bahwa kondisi topografi lahan berupa perbukitan dengan ketinggian lebih dari 10 meter dari permukaan jalan kabupaten. Karena medan yang cukup terjal, peninjauan hingga batas lahan hanya dapat didampingi oleh dua orang staf Dinas Perkim Provinsi.

* Pencarian Lokasi Alternatif (Lokasi Kedua)

Melihat kondisi geografis tersebut, Kadis Perkim Sumut dan Asisten I Setda Provsu berkoordinasi dengan Camat Badiri untuk mencari alternatif lahan lain. Pasalnya, lokasi pertama dinilai sangat sulit dan membutuhkan waktu serta biaya yang besar untuk proses pematangan lahan (cut and fill).

* Camat Badiri kemudian menunjukkan lokasi kedua yang tidak jauh dari lokasi pertama, mengarah ke Desa Lubuk Ampolu.

* Tim gabungan bersama staf Dinas Perkim Sumut langsung meninjau lokasi kedua ini dengan menggunakan fasilitas drone yang disediakan oleh pihak Dinas Perkim Sumut.

Usai peninjauan, pihak Dinas Perkim Tapteng menyatakan akan segera melakukan survei detail terkait kontur tanah dan melaporkan hasilnya kembali kepada pihak Dinas Perkim Sumut.

* Survei Lanjutan dan Penyampaian Data (4–5 Mei 2026)

* 4 Mei 2026:

Staf Perkim Tapteng melaksanakan survei teknis ke lokasi kedua. Berdasarkan hasil pengukuran, diperoleh data bahwa selisih ketinggian dari badan jalan hingga ke batas belakang tanah adalah 8 meter.

* 5 Mei 2026:

Dinas Perkim Tapteng membuat sketsa kondisi tanah hasil survei dan langsung menyampaikannya kepada pihak Dinas Perkim Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkim beserta staf terkait. Namun, pada saat itu belum mendapatkan respons lanjutan.

* Kendala Teknis dan Komunikasi Lanjutan

Setelah beberapa waktu menunggu, pihak Dinas Perkim Tapteng mencoba kembali berkomunikasi secara intensif dengan Kabid pada Dinas Perkim Sumut guna memastikan apakah pihak Dinas Perkim Sumut bersedia melanjutkan pembangunan di lokasi kedua tersebut.

Baca Juga :  Susun RPJMD 2025–2029, Wako Fadly Amran Siap Wujudkan Smart City dan Kota Sehat

Lebih lanjut, Kadis Perkim Tapteng mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pihak Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara menyampaikan jawaban bahwa pembangunan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di lokasi kedua dengan pertimbangan teknis :
“Berdasarkan fakta dan rangkaian kronologi di atas, belum ditekennya dokumen terkait lahan Huntap bukan karena kelalaian atau penundaan sepihak oleh Bupati Tapanuli Tengah, melainkan karena faktor kelayakan teknis kontur tanah (kondisi perbukitan/kemiringan) yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kemudahan pembangunan oleh pihak Provinsi Sumatera Utara, sehingga memerlukan kajian dan alternatif lokasi yang benar-benar matang, dan mencari lahan untuk Huntap yang lebih lebih layak, aman.

Selain itu, upaya yang dilakukan saat ini mencari lahan yang representatif dan dekat dari tempat tinggal semula, karena masyarakat tidak mau dipindahkan jauh. ” ujar Kadis Perkim Tapanuli Tengah, Hasudungan Naik P. Samosir.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tetap berkomitmen penuh untuk mendukung program penyediaan Huntap demi kepentingan masyarakat, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kelayakan teknis, serta regulasi yang berlaku.
*JS*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Karhutla Riau Bukan Sekadar Musiman, Pemerintah Harus Putuskan Rantai Kebakaran
Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:06 WIB

‎Puncak Mauluik Gadang 2026 Berlangsung Meriah, Ribuan Masyarakat Padati Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Berita Terbaru

Militer/ TNI-POLRI

Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Hotspot di Desa Kayu Raja

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:43 WIB