Gegabah dalam Penegakan Hukum, Mahalnya Harga Kepercayaan Publik
Penulis : Sri Radjasa (Praktisi Intelijen)
Mediainvestigasi.net–Penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberanian aparat mengungkap kejahatan, tetapi juga oleh kepatuhan aparat terhadap hukum yang menjadi dasar kewenangannya. Di negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Sorotan publik terhadap tindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperlihatkan kembali persoalan klasik penegakan hukum di Indonesia: antara semangat memberantas korupsi dan kewajiban menaati due process of law.
Publik tentu mendukung setiap upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Namun, dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan batasan yang tegas mengenai tindakan penggeledahan. Pasal 33 sampai Pasal 37 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak sebagaimana diatur undang-undang. Selain itu, penyidik wajib membawa surat perintah, menunjukkan identitas, menghadirkan saksi, memastikan penghuni rumah mengetahui proses tersebut, serta membuat berita acara yang diserahkan kepada pihak yang digeledah.
Ketentuan tersebut bukanlah hambatan bagi penyidik. Sebaliknya, prosedur itu menjadi instrumen perlindungan hukum agar setiap tindakan aparat memiliki legitimasi yuridis yang kuat. Ketika prosedur diabaikan, maka keberhasilan penyidikan justru berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.
Pengalaman praktik hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tidak sedikit perkara kandas bukan karena substansi kasusnya lemah, melainkan karena prosedur penyidikan dinilai cacat. Dalam sistem hukum modern berlaku prinsip bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum dapat dipersoalkan validitasnya di hadapan pengadilan. Oleh sebab itu, profesionalisme penyidik justru diuji pada kemampuannya memadukan keberanian mengusut perkara dengan kepatuhan terhadap hukum acara.

Fenomena yang berkembang belakangan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sebagian aparat penegak hukum lebih mengedepankan efek kejut dibanding kepastian hukum. Operasi-operasi yang sarat publikasi sering kali membangun persepsi seolah seseorang telah bersalah sebelum seluruh proses pembuktian berjalan. Padahal asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan salah satu fondasi negara hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kritik serupa pernah mengemuka dalam sejumlah perkara yang menuai kontroversi, ketika tindakan aparat dinilai terlalu agresif pada tahap awal penyidikan sehingga memunculkan perdebatan mengenai legalitas prosesnya. Pelajaran penting dari berbagai kasus tersebut adalah bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya penggerebekan atau penyitaan, melainkan dari kokohnya dasar hukum yang menopang seluruh tindakan penyidik.
Dalam perspektif hukum tata negara, Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, seluruh organ negara, termasuk aparat penegak hukum, wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tidak boleh ada lembaga yang menempatkan dirinya di atas hukum.
Kepercayaan publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius. Berbagai survei nasional menunjukkan bahwa legitimasi institusi penegak hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi masyarakat mengenai profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur. Setiap tindakan yang dianggap melanggar hukum acara berpotensi menggerus modal sosial yang selama ini sedang dibangun melalui agenda reformasi institusi.
Karena itu, apabila benar terdapat dugaan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur KUHAP, maka mekanisme hukum harus ditempuh untuk menguji keabsahannya, termasuk melalui praperadilan. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum tindakannya agar tidak berkembang spekulasi yang justru merugikan institusi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu tindakan aparat sebagai pelanggaran hukum sebelum seluruh fakta dan proses hukum terungkap. Kritik terhadap aparat merupakan bagian dari kontrol demokrasi, tetapi kritik yang sehat tetap harus berpijak pada fakta yang dapat diverifikasi.
Pemberantasan korupsi memang memerlukan keberanian luar biasa. Namun keberanian tanpa kepatuhan terhadap hukum hanya akan melahirkan paradoks: memberantas pelanggaran hukum dengan cara yang justru dipersoalkan secara hukum. Di situlah letak ujian sesungguhnya bagi aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh dijalankan secara gegabah. Sebab, sekali prosedur diabaikan, bukan hanya perkara yang terancam cacat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara hukum yang dipertaruhkan. Penegakan hukum harus tegas, tetapi ketegasan itu hanya akan bermakna apabila dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sepenuhnya berada dalam koridor hukum.











