Kemendagri Dorong Kabupaten Pasuruan Pertahankan Capaian Indeks Penerapan SPM

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat pelaksanaan Standar Pelayanan. (Dok. Bina Bangda)

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat pelaksanaan Standar Pelayanan. (Dok. Bina Bangda)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan kegiatan fasilitasi penerapan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Pasuruan Tahun 2026, Selasa (12/5), di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, dan dihadiri jajaran perangkat daerah Kabupaten Pasuruan yang menangani urusan pelayanan dasar SPM.

Gunawan menyampaikan bahwa penerapan SPM merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat terhadap pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan penerapan SPM berjalan optimal mulai dari tahapan pendataan, penghitungan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Penerapan SPM bukan semata mengejar capaian kinerja pemerintah daerah, tetapi memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara minimal, terukur, dan tepat sasaran,” jelas Gunawan.

Gunawan menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM pada enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Menurutnya, implementasi SPM harus memperhatikan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan layanan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran penerima layanan. Selain itu, pelaporan melalui aplikasi E-SPM juga menjadi instrumen penting dalam pembinaan dan pengawasan umum oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pada kegiatan tersebut dipaparkan capaian Indeks Penerapan SPM (IP SPM) Kabupaten Pasuruan Triwulan IV Tahun 2025 yang mencapai nilai 99,75 dengan kategori “Tuntas Utama”. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Pasuruan pada peringkat ke-15 di Provinsi Jawa Timur.

Capaian layanan pada enam bidang SPM juga menunjukkan hasil yang sangat baik. Bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial tercatat mencapai nilai maksimal. Sementara bidang kesehatan mencapai nilai 98,50.

Baca Juga :  Fasilitasi RKPD DKI Jakarta Tahun 2027, Kemendagri Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Sinkronisasi Kebijakan

Selain capaian layanan, Kabupaten Pasuruan juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam konsistensi keterisian data pelaporan E-SPM. Pada Triwulan I keterisian tercatat sebesar 22,82 persen dan meningkat hingga mencapai 100 persen pada Triwulan IV Tahun 2025.

Gunawan menekankan pentingnya mempertahankan kualitas pelaporan dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar capaian penerapan SPM tetap optimal pada tahun 2026. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat dokumen rencana aksi, penetapan target layanan dasar, serta penguatan tim penerapan SPM di daerah.

“Konsistensi pelaporan, dukungan penganggaran, dan sinergi antar perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan penerapan SPM di daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir
Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017
Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah
Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung
Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah
Kemendagri: Perubahan Kelola Sampah Dimulai dari Sekolah
Sinergi Dekranas, PKK, dan Posyandu Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM
Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kemendagri Siapkan Platform Data Terintegrasi untuk Perkuat Penanganan Banjir

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kemendagri Matangkan Perubahan Permendagri 86/2017

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Bukan Sekadar Wacana, Ini Bukti Nyata Kemendagri Perkuat Layanan Sampah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:43 WIB

Ditjen Bina Bangda Salurkan 150 Set Tempat Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Rindekraf Jadi Pedoman Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah

Berita Terbaru