Ketua Umum PHIGMA: Penguasaan Rumah Dinas oleh Ahli Waris? Ini Penjelasannya

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (OA–PHIGMA), Adv. Bayu Triwibowo. (Dok. Istimewa)

Ketua Umum Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (OA–PHIGMA), Adv. Bayu Triwibowo. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Ketua Umum Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama (OA–PHIGMA), Adv. Bayu Triwibowo, S.E., S.H., M.H (c), menegaskan bahwa rumah dinas tidak boleh dikuasai setelah pegawai atau pejabat tidak lagi aktif berdinas.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Bayu menyebut penggunaan rumah dinas bersifat sementara dan melekat pada status jabatan, bukan sebagai hak milik pribadi.

“Harus dikosongkan. Rumah dinas digunakan sebagai tempat tinggal saat masih berdinas. Kalau sudah tidak berdinas, ya harus dikosongkan. Ahli waris tidak punya hak,” tegas Bayu.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 junto PP No. 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara.

Dalam regulasi tersebut, rumah negara dibagi menjadi tiga golongan. Rumah Golongan I (rumah jabatan) dan Golongan II (rumah instansi) pada prinsipnya wajib dikembalikan kepada negara setelah penghuni tidak lagi menjabat atau telah pensiun.

Menurut Bayu, penguasaan rumah dinas oleh pihak yang sudah tidak berhak, termasuk oleh keluarga atau ahli waris, dapat dikategorikan sebagai penguasaan aset negara tanpa dasar hukum.

“Negara memiliki kewenangan penuh untuk menarik kembali aset tersebut, termasuk melalui pencabutan izin hingga pengosongan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hanya Rumah Negara Golongan III yang memungkinkan adanya pengalihan hak, itupun melalui mekanisme dan persyaratan ketat sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, Bayu menekankan pentingnya kesadaran hukum agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan fasilitas negara.

“Ini bukan soal kebiasaan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Rumah dinas bukan warisan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Minim Transparansi Pengelolaan Limbah Domestik Kota Bandung, Publik Pertanyakan Mekanisme dan Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Pinangsori
Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Kasus Curat dan Amankan Terduga Pelaku
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Disambut Gelombang Penolakan Terhadap Rektor Muzakki Menjabat 2 Periode

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Berita Terbaru