Surat Kuasa Diteken, Kasus Jual Beli Nikel 130 MT Segera Digugat

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penjualan nikel tanpa izin pemilik yang sah.

Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, SH, menjelaskan bahwa objek perkara melibatkan total sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diketahui telah diperjualbelikan secara terbuka oleh para pihak tergugat.

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Inilah yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir.

Akibat transaksi tersebut, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp151 miliar. Nilai tersebut berasal dari keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus. Dugaan kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

Selain itu, tim hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Upaya hukum ini dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, dengan daftar penerima kuasa yakni Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; serta Arif Hakim Rumakefing, SH.

Baca Juga :  Setelah Desakan Masyarakat dan Pemberitaan Meluas, Kapolres Inhu Dorong Kolaborasi Berantas PETI di Peranap

Dengan dimulainya proses hukum ini, kasus dugaan penipuan nikel tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap gugatan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026

Minggu, 27 September 2026 - 10:13 WIB

JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui

Sabtu, 26 September 2026 - 18:10 WIB

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Berita Terbaru