Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan

Laporan : Muhammad

Indragiri Hilir – Mediainvestigasi.net–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ( S alias B) (31) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 25,79 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 2 April 2026, terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Efendi, SE., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, timbangan digital, alat bantu berupa sendok dari pipet, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Selain itu, ditemukan pula beberapa paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik asoy hitam. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 25,79 gram.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Khairul Imsal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Tengah Mengajak Diskusi Para Stakeholder Hadapi Illegal Fishing

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, S.H, S.I.K memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi pemasok akan kami kejar,” tambahnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peran serta masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Mari bersama kita jaga generasi dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HUT ke-19 PPWI, Husin Muchtar: Momentum Mempererat Persatuan dan Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita
Akhirnya Tembus! Jalan Putus Matur – Palembayan di Sungai Taleh Kini Sudah Bisa Dilewati
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Berkantor di Kecamatan Badiri untuk Percepat Penanganan Banjir dan Serap Aspirasi Masyarakat
Desainer Nasional Turun Tangan, Padang Pariaman Dorong Sulaman Kapalo Samek Naik Kelas hingga Pasar Global
Bupati JKA Minta DPRD dan Masyarakat Dukung Penuh Pembangunan SPAM Pascabencana
‎Tak Sekadar Pulih, JKA Dorong UMKM Padang Pariaman Bangkit dan Naik Kelas lewat Ekraf Peduli
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:58 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HUT ke-19 PPWI, Husin Muchtar: Momentum Mempererat Persatuan dan Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 15:50 WIB

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Peredaran Sabu, Lima Paket Diduga Narkotika Disita

Rabu, 16 September 2026 - 14:57 WIB

Akhirnya Tembus! Jalan Putus Matur – Palembayan di Sungai Taleh Kini Sudah Bisa Dilewati

Rabu, 16 September 2026 - 07:21 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Berkantor di Kecamatan Badiri untuk Percepat Penanganan Banjir dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 07:16 WIB

Desainer Nasional Turun Tangan, Padang Pariaman Dorong Sulaman Kapalo Samek Naik Kelas hingga Pasar Global

Berita Terbaru