Lahan Negara ‘Dikuasai’, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Bertindak Tegas

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Negara ‘Dikuasai’, Wibawa Negara Dipertaruhkan, Polres Inhil Diminta Bertindak Tegas

Laporan : Muhammad

Indragiri Hilir –Mediainvestigasi.net– Kisruh dugaan pembangkangan terhadap negara di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning masih berlanjut.

Lahan seluas 750 hektare eks PT Agroraya Gematrans yang telah resmi berada dalam penguasaan negara, justru diduga “dikuasai” oleh kelompok tertentu tanpa hambatan berarti.

Padahal, PT Agrinas Palma Nusantara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 235/RH-3/APN/III/2026 yang secara tegas memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas di kawasan tersebut.

Tidak ada ruang tafsir, tidak ada pengecualian.
Namun di lapangan, aturan itu seolah tak bertaji.
Kelompok yang disebut terafiliasi dengan Gindo Naibaho justru diduga bebas keluar-masuk kawasan, menguasai pos penjagaan, bahkan tetap menjalankan aktivitas di atas lahan negara.

Lebih ironis, pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang memiliki legitimasi justru tidak diperkenankan menjaga aset tersebut.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Namun ini adalah bentuk nyata pelecehan terhadap otoritas negara.

Polemik makin tajam setelah muncul keterangan disebutkan adanya lampu hijau terkait izin “perawatan kebun”.

Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang berpotensi bertentangan langsung dengan kebijakan negara.

Memberi ruang aktivitas, dalam bentuk apa pun, di atas lahan yang secara resmi telah dinyatakan dalam status penghentian total, adalah langkah yang patut dipertanyakan secara hukum dan etik.

“Kita memintak aparat bertindak tegas sesuai larangan, bahwa tidak ada aktivitas dilahan tersebut. Laporan dilapangan masih ada terlihat kelompok di lokasi lahan dan pos penjagaan,” sebut Humas CV Cahaya Putri Melayu kepada wartawan, Kamis(2/4/2026).

Konsekuensinya jelas. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana, termasuk pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca Juga :  PT BSI, Perhutani, Dan Stake Holder Di Soroti Kuasa hukum KTH Tambak Agung Di Duga Kuat Ada Terlibat Dalam Sengketa Lahan Banyuwangi

Ini adalah ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan ketegasan negara dalam menjaga asetnya. Publik kini menunggu tindakan tegas, transparansi, dan keberanian untuk menertibkan tanpa pandang bulu.

Untuk diketahui, media ini selalu membuka ruang hak jawab kepada pihak yang berkaitan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang
Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa
Ketua Investigasi LPK GPI Tegas Minta Hentikan Tambang Pasir Ilegal Air Beringin Jaya  Meluap Merusak Ruas Jalan Pemilik Tambang Di Tegur Malah Melotot
‎Pastikan Manfaat Pembangunan Merata, Padang Pariaman Perkuat Pengarusutamaan Gender
Tunjang Perekonomian Masyarakat, Pemkab Padang Pariaman Salurkan 50.000 Benih Ikan di Tujuh Nagari
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Kawal Mutu Pembangunan TMMD ke-130: Pengujian Sampel Silinder Beton Pengecoran Jalan Desa Kuala Lemang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Gus Muhaimin Ungkap Kegelisahan saat Sowan UAS: Perpecahan Umat Tak Hasilkan Apa-Apa

Berita Terbaru