Pembatasan Masa Jabatan Wali Korong dan Perangkat Nagari

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Mediainvestigasi.net.-Sudah saatnya kita membangun tata kelola pemerintahan nagari yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Salah satu langkah penting yang perlu kita dorong bersama adalah pembatasan masa jabatan Wali Korong, agar selaras dengan masa jabatan Wali Nagari, serta penerapan sistem kontrak bagi perangkat nagari.

Selama ini, tidak sedikit jabatan di tingkat korong yang terkesan berjalan tanpa batas waktu yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan stagnasi, menghambat regenerasi, bahkan membuka celah kurangnya evaluasi terhadap kinerja. Padahal, jabatan adalah amanah—bukan hak yang dimiliki tanpa batas.

Dengan adanya pembatasan masa jabatan:
• Akan tercipta kesempatan yang adil bagi generasi baru untuk ikut berkontribusi.
• Mendorong setiap pemangku jabatan untuk bekerja maksimal dalam waktu yang telah ditentukan.
• Menumbuhkan budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pemerintahan nagari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu pula dengan perangkat nagari, sudah selayaknya diterapkan sistem kontrak kerja yang jelas dan terukur. Hal ini bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Nagari tidak boleh berjalan di tempat. Kita butuh semangat baru, gagasan baru, dan energi baru. Dan itu hanya bisa terwujud jika sistemnya membuka ruang untuk perubahan dan perbaikan.

Mari kita dorong bersama kebijakan ini, demi nagari yang lebih maju, adil, dan bermartabat.

Karena jabatan adalah amanah, bukan untuk selamanya, tetapi untuk dipertanggungjawabkan..(Muharland)

Baca Juga :  Jalan Poros Bukik Lantak Timpeh Amblas, Akses ke Pulau Punjung Di Alihkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru