Ketika Kepala Desa Menjual Wilayah, Rakyat Kehilangan Masa Depan

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Kepala Desa Menjual Wilayah, Rakyat Kehilangan Masa Depan

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Inhil – Mediainvestigasi.net.- Kerusakan lingkungan di desa-desa tidak selalu bermula dari keserakahan perusahaan. Dalam banyak kasus, kehancuran justru dimulai ketika kepala desa sendiri menyerahkan wilayah desa kepada perusahaan, tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa perlindungan lingkungan yang memadai.

Wilayah yang seharusnya menjadi ruang hidup bersama, kebun rakyat, gambut, mangrove, sungai, berubah menjadi komoditas yang dinegosiasikan di ruang tertutup. Masyarakat baru menyadari ketika alat berat masuk dan kerusakan tak bisa dihindari.

Padahal UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan kepala desa sebagai penjaga, bukan pedagang aset desa. Ketika kewenangan disalahgunakan, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi masa depan lingkungan dan generasi desa itu sendiri.

Ironisnya, di tengah lemahnya penegakan hukum lingkungan pasca UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), pelanggaran semacam ini jarang berujung pidana. Perusahaan membayar denda, kepala desa berlindung di balik “kesepakatan”, sementara masyarakat menanggung banjir, gagal panen, dan kehilangan mata pencaharian.

Lebih berbahaya lagi, desa kerap dijadikan alat legitimasi. Tanda tangan kepala desa dijadikan tameng hukum, seolah mewakili seluruh warga. Padahal musyawarah tidak pernah terjadi, dan suara rakyat sengaja disisihkan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka peta desa, peraturan desa, dan hak masyarakat hanya akan menjadi formalitas kosong. Desa tidak lagi menjadi benteng perlindungan lingkungan, tetapi justru pintu masuk kehancuran.

Sudah saatnya masyarakat berani mengawasi pemimpinnya sendiri. Kepala desa yang menjual wilayah tanpa mandat rakyat bukan hanya mengkhianati jabatan, tetapi juga merusak amanat konstitusi tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.***(Mely)

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi Menghadiri Penyambutan Nuzul Qur'an.

 

Editor ; Rafdy Guci 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru