Penolakan SKT di Desa Ibul Picu Pertanyaan Soal Kewenangan Musdes dan THL Kejari

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dok: Kawasan Lahan APL, “kebun warga didesa ibul ,yang tidak mendapatkan restu permohonan skt oleh desa” (Mediainvestigasi.net)

Belitung Mediainvestigasi.net 7/01/2026 ||
“Permohonan SKT Ditolak, Putusan Musdes BPD dan Sosialisasi THL Kejari Dipertanyakan_

“Upaya warga Desa Ibul untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan Area Penggunaan Lain (APL) menghadapi jalan buntu.

Permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan warga ditolak, dengan alasan berpedoman pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta hasil Sosialisasi Tindakan Hukum Lain (THL) Kejaksaan Negeri kabupaten belitung.

Penolakan tersebut memunculkan tanda tanya serius: apakah keputusan di tingkat desa dan hasil sosialisasi kejaksaan dapat menghentikan proses legalitas tanah negara yang secara normatif berada di bawah kewenangan negara dan lembaga pertanahan?”

Musdes BPD: Kesepakatan Sosial atau Pembatasan Hak Hukum?

“Berdasarkan dokumen Berita Acara Musdes, forum desa mencatat bahwa lahan APL telah dikelola warga untuk berkebun sawit, harapan warga demi keberlangsungan hidup dengan harapan mensejahterahkan keluarga namun disepakati untuk dimanfaatkan dengan sejumlah pembatasan.

Namun, dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menolak penerbitan SKT, sebuah surat administratif yang sejatinya hanya menerangkan penguasaan fisik dan riwayat tanah.

Sejumlah ahli hukum agraria menilai, Musdes dan BPD tidak memiliki kewenangan menetapkan atau membatasi proses legalisasi tanah negara, terlebih menghentikan hak warga untuk memperoleh keterangan administratif.

“Musdes adalah forum partisipatif, bukan lembaga pemberi atau penolak hak atas tanah,” ujar salah satu sumber yang memahami tata kelola pertanahan.

SKT Bukan Sertifikat, Tapi Ditolak
Penolakan SKT menjadi sorotan karena SKT bukanlah sertifikat hak milik, melainkan dokumen administratif awal yang lazim digunakan untuk:
mencatat penguasaan fisik, memastikan tidak ada sengketa, dan menjadi dasar tertib administrasi pertanahan, tertib administrasi sebagai alas dasar pendaftaran PBB .

Baca Juga :  Sebanyak 888 Orang PPPK Terima SK & SPT Dari Bupati Nias Utara Tahap I Formasi 2024 Tahun Anggaran 2025

Ironisnya, lahan yang diakui tidak bersengketa dan telah dikelola secara terbuka justru terhenti legalitasnya di tingkat desa, tanpa pernah diuji di lembaga yang berwenang seperti ATR/BPN.

“Sosialisasi THL Kejari: Imbauan atau Dijadikan Alat Kebijakan?

Persoalan kian kompleks ketika hasil Sosialisasi Tindakan Hukum Lain (THL) oleh Kejaksaan Negeri disebut-sebut sebagai alasan penguat penolakan.

Padahal secara normatif, THL bersifat preventif dan edukatif, bukan produk hukum yang mengikat atau dapat menggantikan kewenangan administrasi desa.

Penggunaan hasil sosialisasi sebagai dasar kebijakan administratif dinilai berpotensi keliru secara tafsir.
“Imbauan hukum tidak bisa disamakan dengan larangan administratif,” ungkap sumber lain.

Diduga Terjadi Maladministrasi

Penghentian proses legalitas tanah di tingkat desa menimbulkan dugaan:

penyalahgunaan kewenangan, pelampauan batas wewenang (ultra vires), dan potensi maladministrasi pelayanan publik.

Terlebih, ketika warga yang berada pada kondisi faktual serupa mendapat perlakuan berbeda, isu diskriminasi administratif pun mengemuka.

Warga Siapkan Langkah Lanjutan_
Warga menyatakan tengah menyiapkan langkah administratif lanjutan, jika perlu hingga pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa hak warga atas kepastian hukum tidak berhenti di forum musyawarah desa, melainkan diproses sesuai hukum nasional yang berlaku.

“Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab_

“Apakah Musdes BPD berwenang menghentikan proses legalitas tanah APL?
Apakah sosialisasi THL Kejari dapat dijadikan dasar kebijakan administratif?

Mengapa SKT sebagai dokumen administratif justru diperlakukan layaknya sertifikat hak milik?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa ibul belum memberikan klarifikasi tertulis secara resmi atas dasar hukum penolakan SKT poin yang di muat dalam putusan musdes tersebut. “bahkan sudah di layangkan surat permohonan klarifikasike ke desa ibul pada 23 desember 2025 lalu, itikad baik warga meminta penjelasan secara resmi namun tidak terjawab oleh Pemdes Ibul kecamatan badau. ||

Baca Juga :  Pemkab Tapteng Terima Bantuan Minyak Kayu Putih dan Madu dari Perum Perhutani

 

 

(Red**)___

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan
SMSI Tanah Datar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2026‑2031
Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​
Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang
Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​
Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran Sabu di Kota Padang, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Paket Barang Bukti
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pinangsori Tapteng, 14 Paket Disita
Bupati Tapteng Hadiri Wisuda Wabup Mahmud Efendi di UMN Al Washliyah Medan
Berita ini 140 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:37 WIB

Tiga Kapolda Berganti, 19 Bulan Laporan Tanah Samota Belum Naik Penyidikan

Senin, 2 November 2026 - 13:00 WIB

SMSI Tanah Datar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2026‑2031

Senin, 2 November 2026 - 12:58 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, TMMD ke-130 Inhil Rampungkan 90% Target Fisik ​

Senin, 2 November 2026 - 12:36 WIB

Bangun Negeri dari Desa, Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Perkuat Ketahanan Pangan di Keritang

Senin, 2 November 2026 - 12:17 WIB

Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa, TMMD ke-130 Tanam 1.000 Bibit Petai, Jengkol, dan Sirsak ​

Berita Terbaru